Kamis, 25/04/2024 23:53 WIB

Bertambahnya Harta Lili Pintauli Bukti Penegakan Etik di KPK Tak Optimal

Harta kekayaan dari Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli yang hampir Rp500 juta dalam satu tahun terakhir, atau di masa pengenaan sanksi etik berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Foto: Dok KPK)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Indonesia Memanggil 57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha menilai penegakan hukuman etik di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak optimal.

Hal itu merespons bertambahnya harta kekayaan dari Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli yang hampir Rp500 juta dalam satu tahun terakhir, atau di masa pengenaan sanksi etik berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen.

"Membuktikan bahwa penegakan etik KPK tidak berjalan secara optimal. Hal tersebut ditunjukan dengan pelanggaran yang sangat serius, gaji dipotong 40%, tetapi kekayaan justru bertambah," kata Praswad dalam keterangannya kepada wartawan, Selaaa (24/5).

Lili dihukum oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena terbukti menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.

"Artinya masih adanya benefit bagi pelanggar etik, dan efek jeranya tidak berhasil," kata Praswad.

Praswad juga menilai, setelah dijatuhi sanksi, Lili tidak menunjukan perbaikan kinerja, justru ada penambahan harta. Hal itu, kata dia, menunjukkan bahwa pelanggaran kode etik tidak berpengaruh sama sekali dengan kesejahteraan Lili secara ekonomi.

"KPK tidak peka dengan luka keadilan yang ditorehkan oleh Lili selaku Pimpinan Lembaga Penegak Hukum yang telah melanggar kode etik," kata mantan penyidik KPK ini.

"Kekhawatiran saya, justru hal ini menjadi pemicu motivasi para staf dan penyidik di KPK untuk mengikuti jejak Lili melanggar kode etik, karena bisa meningkatkan kesejahteraan ekonomi," tambahnya.

Untuk diketahui, harta Lili Pintauli bertambah hampir 500 juta dalam setahun terakhir, meski saat ini Lili sedang menjalani hukuman berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tertanggal 22 Februari 2022, Lili mempunyai harta senilai Rp2.227.000.000.

Ada penambahan sebesar Rp489.060.000 dari laporan sebelumnya yakni pada 18 Februari 2021. Saat itu harta kekayaan Lili senilai Rp1.737.940.000.

Adapun gaji pokok Wakil Ketua KPK sebesar Rp4.620.000. Dengan begitu, gaji pokok Lili selama satu bulan hanya dipotong Rp1.848.000. Jika dihitung selama 12 bulan, gaji pokok Lili secara total dipotong senilai Rp22.176.000.

Perihal gaji tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

KEYWORD :

KPK IM57+ Korupsi Lili Pintauli Harta Kekayaan Praswad Nugraha




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :