Sabtu, 20/04/2024 22:54 WIB

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Petinggi Waskita Karya ke Pengadilan

Adi Wibowo segera disidang atas kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Direktur Operasi PT Waskita Karya (WSKT), Adi Wibowo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dengan begitu Adi Wibowo segera disidang atas kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

"Jaksa KPK Masmudi, telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Adi Wibowo ke Pengadilan Tipikor pada PN Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (24/5).

Ali mengatakan penahanan terdakwa Adi Wibowo sepenuhnya telah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Di mana, Jaksa KPK tinggal menunggu penetapan majelis hakim yang akan memimpin dan waktu jadwal sidang perdana dari mantan Kepala Divisi (Kadiv) I Waskita Karya tersebut.

"Penetapan penunjukkan majelis hakim berikut penetapan hari sidang pertama masih akan ditunggu oleh tim jaksa dari kepaniteraan pidana khusus pengadilan tipikor," jelas Ali.

Adi Wibowo didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Direksi PT Waskita Karya, Adi Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudy Jocom (DJ) dan Kepala Divisi Konstuksi VI PT Adhi Karya (AK) Dono Purwoko (DP).

Adi Wibowo diduga melakukan pengaturan bagi calon pemenang lelang proyek Gedung Kampus IPDN Gowa, Sulawesi Selatan, dengan nilai kontrak sebesar Rp125 miliar. Pengaturan dilakukan dengan meminta pihak kontraktor lain mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT Waskita Karya.

Adi diduga juga menyusun dokumen kontraktor lain sedemikian rupa sehingga tidak memenuhi persyaratan dan mempermudah PT Waskita Karya. dimenangkan atas lelang proyek tersebut.

Agar pembayaran bisa dilakukan 100 persen, Adi diduga memalsukan progres pekerjaan hingga mencapai 100 persen. Padahal fakta di lapangan hanya mencapai progres 70 persen serta adanya pencantuman perubahan besaran denda yang lebih ringan dalam kontrak pekerjaan.

Adi juga diduga menyetujui pemberian sejumlah uang maupun barang bagi PPK maupun pihak-pihak lain di Kemendagri. Akibat perbuatan Adi dan kawan-kawan, negara diduga mengalami kerugian sejumlah Rp27 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp125 miliar.

KEYWORD :

Korupsi Gedung Kampus IPDN KPK Waskita Karya Adi Wibowo Sidang Perdana




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :