Rabu, 02/07/2025 22:36 WIB

Pegawai BPK Jabar Diduga Terima Suap dari Banyak Pihak

Hal itu didalami penyidik KPK lewat pemeriksaan dua mahasiswa atas nama Putri Nur Fajrina dan Genia Kamilia

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang dari sejumlah pihak kepada tersangka selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Jabar) Hendra Nur Rahmatullah Karwita.

Hal itu didalami penyidik KPK lewat pemeriksaan dua mahasiswa atas nama Putri Nur Fajrina dan Genia Kamilia Sufiadi sebagai saksi. Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan suap Bupati nonaktif Bogor Ade Munawaroh Yasin atau Ade Yasin.

“Keduanya hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang dari beberapa pihak untuk tersangka HNRK (Hendra Nur Rahmatullah Karwita),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (23/5).

Selain itu, KPK juga memeriksa pegawai honorer BPK Perwakilan Jabar Muhammad Wijaksana alias Iman dan sopir bernama Tantan Septian. Keduanya diperiksa KPK soal dugaan adanya pertemuan antara Hendra Nur dengan tersangka lainnya pada kasus yang sama dari Pemkab Bogor.

“Keduanya hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya beberapa pertemuaan tersangka HNRK dengan tersangka IA (Ihsan Ayatullah) dan tersangka RT (Rizki Taufik) untuk menerima sejumlah uang sebagai dana operasional tim auditor BPK perwakilan Jabar,” ungkap Ali.

Diketahui, Ade Yasin dan tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap. Ade Yasin diduga menyuap empat pegawai BPK perwakilan Jabar sekitar Rp 1,9 miliar supaya Pemkab Bogor mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021.

Selain Ade Yasin, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam, Kasubdit Kas Daerah BPKAD Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Rizki Taufik sebagai tersangka pemberi suap.

Sementara tersangka penerima suap yakni empat pegawai BPK perwakilan Jabar, yakni Kasub Auditorat Jabar III Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, dan dua orang pemeriksa dari BPK perwakilan Jabar atas nama Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

KPK menduga suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut bertujuan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

Selain itu, selama proses audit diduga ada beberapa kali pemberian uang oleh Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam kepada tim pemeriksa, di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar.

Ade Yasin dan kawan-kawan, selaku pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara empat tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK BPK Jabar Terima Uang Suap Bupati Bogor Ade Yasin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :