
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT Paramount Enterprise, Ervan Adi Nugroho, Rabu (28/12).
Ervan akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengamanan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tersangka mantan Presiden Direktur Lippo Group Eddy Sindoro.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Ferbri Diansyah saat dikonfirmasi.Baca juga :
Kurang Terkenal 15 Hari Lalu di Amerika, Cawapres Tim Walz Bertekad Menangkan Pilpres AS Bersama Harris
Selain Ervan, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Vika Andreani dan Yendra Andreani asal swasta. Mereka juga akan dimintai keterangan untuk tersangka Eddy Sindoro.
Kurang Terkenal 15 Hari Lalu di Amerika, Cawapres Tim Walz Bertekad Menangkan Pilpres AS Bersama Harris
Baca juga :
Rusia Klaim Gagalkan Serangan Pesawat Nirawak Ukraina di Atas Wilayah Moskow, Tidak Ada Kerusakan
Eddy Sindoro ditetapkan tersangka oleh KPK lantaran diduga terlibat dalam kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Eddy diduga memberikan sejumlah uang kepada Panitera sekaligus Sekretaris PN Jakpus, Edy Nasution. Pemberian uangnya bertujuan agar PK yang diajukan oleh perusahaan yang berdiri di bawah naungan Eddy bisa diterima.Rusia Klaim Gagalkan Serangan Pesawat Nirawak Ukraina di Atas Wilayah Moskow, Tidak Ada Kerusakan
Baca juga :
Usulan Harris Meningkatkan Tarif Pajak Bakal Mempengaruhi Saham Kebutuhan Pokok, hingga Tenaga Surya
Usulan Harris Meningkatkan Tarif Pajak Bakal Mempengaruhi Saham Kebutuhan Pokok, hingga Tenaga Surya
KPK Korupsi Eddy Sindoro Lippo Group