Sabtu, 11/05/2024 09:40 WIB

Komisi III Apresiasi Kinerja Kejaksaan Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Migor

Tersangka itu ialah Lin Che Wei yang merupakan penasihat kebijakan atau analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia

Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh

Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.

Tersangka itu ialah Lin Che Wei yang merupakan penasihat kebijakan atau analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia

Wakil Ketua Komisi III, Pangeran Khairul Saleh menilai posisi Lin Che Wei yang strategis menjadi "pintu masuk" bagi Kejaksaan untuk mengungkap secara mendalam modus mafia pangan bermain melalui "output" kebijakan nasional.

"Jabatan Lin Che Wei selaku penasehat kebijakan dan analisis Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) yang juga infonya pernah terlibat sebagai anggota Tim Asistensi Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, saya berharap kejaksaan agung harus mampu mengusut lebih dalam lagi permainan mafia pangan yang terlihat sepertinya bermain melalui `output` kebijakan nasional," kata Pangeran dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/5).

Pangeran menilai penetapan tersangka Lin Che Wei membuktikan bahwa para mafia pangan seolah bermain "cantik" atas dasar kajian kebijakan ekonomi yang terlihat rasional, tetapi diketahui memuat agenda keserakahan dan perbuatan kriminal yang merugikan ekonomi nasional.

Menurut dia, pola kejahatan menjadikan pakar ekonomi sebagai "broker" para mafia, khususnya dalam hal mempengaruhi kebijakan ekonomi harus diwaspadai semua pihak.

"Komisi III DPR mendukung penuh kinerja Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam mengungkap kejahatan mafia pangan. Prestasi ini merupakan seruan kami juga sebelumnya untuk mengusut tuntas permainan mafia pangan, khususnya yang bermain di sektor perdagangan minyak goreng karena terbukti mengganggu ketahanan pangan nasional kita," ujarnya.

Pangeran menilai penetapan tersangka Lin Che Wei membuktikan komitmen Jaksa Agung dalam menangani kasus mafia minyak goreng, termasuk perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, tidak main-main. 

Menurut dia, pernyataan keras Jaksa Agung RI untuk mengejar siapa saja pelaku kejahatan, bahkan sekalipun seorang menteri yang kedapatan ada bukti perbuatan pidananya, itu merupakan sinyal kuat bahwa memberantas mafia pangan termasuk dalam prioritas penindakan Kejaksaan Agung RI.

"Saya mendukung penuh komitmen dan janji Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah yang menyatakan bahwa penetapan tersangka Lin Che Wei merupakan pintu masuk untuk mengungkap tersangka lain yang lebih besar terkait kasus mafia minyak goreng," katanya.

Menurut dia, keterlibatan tersangka Lin Che Wei dalam setiap rapat di Kementerian Perdagangan sudah diungkapkan, karena itu menjadi pertanyaan, ada apa seorang Lin Che Wei ikut dalam rapat penentuan domestic market obligation (DMO) minyak goreng.

KEYWORD :

Komisi III Kejaksaan Agung Korupsi Minyak Goreng Pangeran Khairul




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :