Jum'at, 26/04/2024 03:27 WIB

Jelang Bonus Demografi, DPR Mulai Tahapan Pembentukan RUU Perlindungan Lansia

Kelompok lansia merupakan kelompok rentan karena tidak banyak mendapatkan perhatian maupun penanganan khusus.

Anggota DPR dari Fraksi PKB, MF Nurhuda

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Nurhuda mengatakan, Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Lanjut Usia akan mengatur secara rinci terkait langkah-langkah perlindungan terhadap kelompok lansia.

"RUU Kesejahteraan Lansia arahnya pada perlindungan dan perhatian terhadap lansia. Selama ini lansia ada yang sejahtera dan tidak, perlakuannya harus diutamakan kepada yang tidak sejahtera, namun secara rinci akan dibahas nanti," kata Nurhuda di Jakarta, Kamis.

Hal itu dikatakannya usai rapat Komisi VIII DPR RI dengan Badan Keahlian DPR terkait RUU Kesejahteraan Lansia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/5)

Dia menilai, kelompok lansia merupakan kelompok rentan karena tidak banyak mendapatkan perhatian maupun penanganan khusus dalam bentuk kebijakan maupun dalam kehidupan keseharian.

Karena itu menurut dia sangat penting untuk mulai menumbuh kembangkan kesadaran terhadap hak asasi lansia, khususnya dengan hadirnya regulasi terkait hal tersebut.

"Saat ini, Indonesia sedang memasuki tahap bonus demografi atau fase ketika jumlah usia produktif lebih tinggi dibandingkan usia tidak produktif. Artinya, di masa depan, sekitar 30-40 tahun lagi, Indonesia akan mengalami lonjakan jumlah lansia yang sangat tinggi," ujarnya.

Dia menjelaskan, di tahun 2018, tercatat terdapat 9,27 persen atau sekitar 24,49 juta lansia di Indonesia, jumlah itu meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu 8,97 persen atau sekitar 23,4 juta jiwa.

Menurut dia, berdasarkan dari data tersebut, lonjakan jumlah populasi lansia di Indonesia diperkirakan akan terus terjadi selama beberapa dekade ke depan.

"Proyeksi data Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebutkan bahwa persentase lansia Indonesia akan mencapai 25 persen pada tahun 2050 atau sekitar 74 juta lansia," katanya.

Dia menjelaskan, dengan ditetapkannya RUU Kesejahteraan Lansia sebagai RUU Inisiatif Komisi VIII DPR maka diharapkan kapasitas penanganan lansia di masa depan akan lebih baik karena telah disusun sejak saat ini, bukan dengan kebijakan yang dadakan.

Dia menjelaskan, saat ini Komisi VIII DPR telah meminta BKD untuk menyusun draf RUU Kesejahteraan Lansia dan telah dipaparkan pada Rabu.

Menurut dia, ada beberapa poin yang perlu diperjelas argumentasinya dalam Naskah Akademik (NA) misalnya terkait definisi lansia yang dibatasi usia 60-65 tahun.

"Masih ada beberapa tahap prosesnya ke depan, ini baru menyetujui draf yang akan kami sampaikan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk diharmonisasi dan diusulkan menjadi RUU inisiatif DPR," katanya.

Nurhuda mengatakan, setelah diproses di Baleg, lalu di bawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disetujui RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR dan dibahas di Komisi VIII DPR.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VIII Nurhuda RUU Kesejahteraan Lansia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :