Jum'at, 26/04/2024 03:16 WIB

Kapasitas Fakultas Kedokteran Ditambah, Ini Syarat dari Kemdikbudristek

Kapasitas Fakultas Kedokteran Ditambah, Ini Syarat dari Kemdikbudristek

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud Nizam (Foto: Muti/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Mulai semester depan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengizinkan penambahan kapasitas Fakultas Kedokteran. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi.

Plt Dirjen Diktiristek Kemdikbudristek, Nizam, menerangkan bahwa pemerintah ingin menambah kapasitas Fakultas Kedokteran dari 11 ribu menjadi 15 ribu. Namun, penambahan itu hanya boleh dilakukan oleh Fakultas Kedokteran yang sudah berakreditasi A dan B, di mana masing-masing perguruan tinggi bisa menambah mahasiswanya sampai 20 persen atau kapasitas maksimal.

"Syaratnya, Fakultas Kedokteran akreditasinya sudah A atau B. Yang C kami tahan dulu supaya memperbaiki kualitasnya. Juga, sarana dan prasarana memadai, dosennya mencukupi, rumah sakit untuk mahasiswa ada. Dari situ kita petakan ada penambahan kapasitas dari 11 ribu ke 15 ribu," terang Nizam pada Rabu (18/5) saat meninjau pusat UTBK di kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Nizam melanjutkan, penambahan kapasitas Fakultas Kedokteran ini merupakan upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan di Indonesia. Pasalnya, kebijakan ini dinilai sebagai cara paling efisien.

Adapun untuk tujuan pemerataan tenaga kesehatan di berbagai pelosok Tanah Air, Nizam menyebut pihaknya sedang menyiapkan empat Fakultas Kedokteran baru di Sulawesi Barat, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Utara.

Nizam menambahkan, pemerintah masih sangat berhati-hati soal moratorium Fakultas Kedokteran. Sebab, sebagian besar permintaan yang masih mengantri saat ini berasal dari kota-kota besar.

"Sedangkan kebutuhan kita di daerah yang banyak belum tersedia. Bahkan, puskesmas ada ratusan yang belum ada dokternya," ungkap Nizam.

KEYWORD :

Fakultas Kedokteran Nizam Dirjen Diktiristek Kemdikbudristek




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :