Sabtu, 20/04/2024 17:54 WIB

KPK Gelar Rekonstruksi Penerimaan Suap Eks Dirjen Kemendagri

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK. (Foto:Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi penerimaan uang suap oleh mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto.

Rekonstruksi digelar KPK dengan mengikutsertakan tiga orang saksi pada Selasa (17/5). Hal ini dalam rangka mengusut kasus suap terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021.

"Rekonstruksi ini dilaksanakan di rumah kediaman tersangka MAN (Ardian Noervianto) di wilayah Jakarta Pusat dimana mengambarkan antara lain dugaan perbuatan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka MAN," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (18/5).

Adapun tiga tersangka yang dihadirkan ialah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bagas Azis Pangestu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemendagri Ochtavian Runia Pelealu, dan Supir Dirjen Bina Keuda Kemendagri Muhammad Dani S. Rekonstruksi berlangsung di rumah Ardian.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan dana PEN daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur pada 2021.

Mereka, yakni mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto, Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar.

Kasus ini bermula saat Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur meminta bantuan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar dipertemukan dengan Ardian sekitar Maret 2021.

Andi dan Ardian kemudian bertemu sekitar Mei 2021. Dalam pertemuan itu, Andi mengajukan permohonan pinjaman dana PEN untuk Kolaka Timur sebesar Rp350 miliar.

Atas permintaan itu, Ardian diduga meminta jatah tiga persen dari nilai pengajuan pinjaman ke Andi. Beberapa waktu setelahnya, Andi mengirimkan Rp2 miliar dengan pecahan dua mata uang asing melalui bantuan Laode untuk Ardian.

Setelah uang muka itu diterima, Ardian langsung mengerjakan permintaan pinjaman PEN Kolaka Timur dengan membuat draft final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan. Laode juga diminta membantu proses permintaan dana ini oleh Ardian.

Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Ardian dan Laode disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Suap Dana PEN Daerah Kementerian Dalam Negeri Ardian Noervianto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :