Jum'at, 26/04/2024 08:14 WIB

Sahroni Dukung Kebijakan Kejagung Larang Pakai Atribut Keagamaan di Persidangan

Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan kepada jajarannya untuk memberikan larangan terhadap terdakwa yang menghadiri persidangan dengan memakai atribut keagamaan.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni

Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan kepada jajarannya untuk memberikan larangan terhadap terdakwa yang menghadiri persidangan dengan memakai atribut keagamaan seperti peci ataupun hijab yang sebelumnya tidak pernah dipakai.

Aturan ini diberlakukan untuk mencegah pemikiran di masyarakat bahwa atribut keagamaan digunakan oleh pelaku kejahatan pada saat tertentu saja. Untuk mempertegas instruksi tersebut, Kejaksaan Agung akan membuat surat edaran yang diperuntukkan pada jajarannya di seluruh Indonesia.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menyambut baik wacana aturan tersebut. Menurut Sahroni, kebijakan ini memang diperlukan, agar atribut agama tidak menjadi tameng maupun upaya pembentukan opini terhadap kejahatan yang menyesatkan masyarakat.

“Memang kerap kali para terdakwa atau pelaku kejahatan ini memakai atribut keagamaan saat menghadiri persidangan, padahal sebelumnya atribut tersebut tidak pernah dipakai. Hal ini tentunya bisa menyesatkan persepsi publik, di mana atribut keagamaan seolah hanya digunakan pada saat tertentu saja," kata Sahroni, kepada wartawan, Jakarta, Selasa (17/5).

"Saya tentunya sangat menolak pandangan ini, dan saya juga muak agama selalu dijadikan tameng. Karenanya saya mendukung penuhi langkah kejaksaan yang akan menertibkan tindakan tersebut sehingga mampu menghilangkan kesan bahwa tindak pidana hanya dilakukan oleh agama tertentu,” lanjut Sahroni.

Kemudian, Sahroni juga meminta agar seluruh kejaksaan di Indonesia mematuhi aturan baru ini, seiring dengan akan segera diedarkannya surat edaran terkait atribut keagamaan tersebut.

“Menurut saya instruksi tersebut juga bertujuan agar tidak mendiskreditkan agama tertentu. Untuk itu, saya harap larangan memakai atribut ini bisa segera dilaksanakan, dan seluruh kejaksaan di berbagai wilayah agar bisa diterapkan dengan tepat dan sesuai arahan Kejagung,” demikian Sahroni.

KEYWORD :

Ahmad Sahroni Komisi III DPR Kebijakan Kejagung Atribut Keagamaan di Persidangan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :