Sabtu, 20/04/2024 07:26 WIB

Uni Eropa Hapus Kewajiban Bermasker di Pesawat Terbang

Uni Eropa Hapus Kewajiban Bermasker di Pesawat Terbang

Masker (Foto: Unsplash)

Brussels, Jurnas.com - Uni Eropa (UE) mulai menghapus kewajiban bermasker untuk penumpang pesawat, yang terbang ke hampir seluruh negara UE. Kendati demikian, Jerman, Yunani, Italia, Spanyol, Portugal, Austria, Siprus, Estonia, Lithuania, Malta, Belanda, dan Luksemburg masih menerapkan aturan tersebut.

Dikutip dari BBC, pelonggaran Uni Eropa yang berlaku mulai Senin (16/5) ini sejalan dengan perubahan pedoman Covid-19 pada transportasi umum di seluruh Eropa. Prancis mencabut kewajiban masker di pesawat, kereta api, dan bus.

Pelonggaran Uni Eropa diumumkan minggu lalu oleh Badan Keselamatan Penerbangan Uni Eropa (EASA). Direktur Eksekutif EASA, Patrick Ky mengatakan, "sangat melegakan bagi kita semua bahwa kita akhirnya mencapai tahap ini dalam pandemi, di mana kita dapat mulai melonggarkan langkah-langkah keamanan kesehatan".

EASA mengatakan penumpang yang rentan harus terus mengenakan masker FFP2, dan penumpang umumnya harus mencoba untuk menjaga jarak sosial jika memungkinkan.

Panduan baru di seluruh UE diumumkan dengan beberapa saran peringatan dari Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Eropa (ECDC).

Direktur ECDC Andrea Ammon mengatakan, meskipun pemakaian masker tidak lagi wajib, penting untuk diingat bahwa "bersama dengan jarak fisik dan kebersihan tangan yang baik, itu adalah salah satu metode terbaik untuk mengurangi penularan".

"Selanjutnya, mulai 16 Mei 2022, operator pesawat, selama komunikasi pra-penerbangan dan selama penerbangan, harus terus mendorong penumpang dan awaknya untuk memakai masker selama penerbangan maupun di bandara, bahkan ketika memakai masker wajah tidak diperlukan," tutup ECDC.

KEYWORD :

Uni Eropa Wajib Masker Pesawat Terbang Protokol Kesehatan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :