Jum'at, 26/04/2024 00:30 WIB

KPK Duga Wali Kota Ambon Kondisikan Proses Lelang

Selain soal proses lelang, penyidik KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dari sejunlah pihak oleh Richard Louhenapessy.

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (Foto:Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy mengondisikan proses lelang pada Pemkot Ambon. Dugaan tersebut didalami lewat lima saksi pada Sabtu (14/5).

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya arahan dari Tsk RL untuk mengkondisikan proses pelaksanaan lelang pada beberapa SKPD di Pemkot Ambon," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (16/5).

Selain soal proses lelang, penyidik KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dari sejunlah pihak oleh Richard Louhenapessy.

"Serta menerima gratifikasi dari sejumlah pihak," kata Ali.

Adapun para saksi yang diperiksa yakni Kepala Dinas PUPR Kota Ambon tahun 2018 sampai 2021, Enrico Rudolf Matitaputty; Kasie Usaha Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Ambon, Firza Attamimi; anggota Pokja III UKPBJ Kota Ambon 2017 sampai 2020, Hendra Victor Pesiwarissa.

Berikutnya, Ketua Pokja II UKPBJ 2017/anggota Pokja II UKPBJ 2018 sampai 2020, Ivonny Alexandra W Latuputty; serta anggota Pokja III UKPBJ 2018/Anggota Pokja II UKPBJ 2020, Johanis Bernhard Pattiradjawane.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap soal persetujuan izin prinsip pembangunan cabang toko ritel Alfamidi pada 2020 di Kota Ambon.

Ada dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanusa serta Kepala Perwakilan Regional Alfamidi, Amri.

Richard diduga menerima suap terkait izin pembangunan cabang Alfamidi di Kota Ambon. Amri aktif berkomunikasi hingga bertemu dengan Richard agar proses perizinan Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Atas permintaan itu, Richard memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon untuk memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy meminta agar Amri menyerahkan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew.

Tak hanya itu, Richard juga diduga menerima suap sekitar Rp 500 juta dari Amri terkait persetujuan pembangunan untuk 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon.

Selain suap, KPK pun menduga Richard juga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Namun, hal itu masih didalami tim penyidik.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Ambon Izin Gerai Retail Richard Louhenapessy Alfamidi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :