Jum'at, 26/04/2024 16:52 WIB

Wali Kota Ambon Diduga Terima Suap Izin Pembangunan 20 Gerai Alfamidi

Richard diduga mematok harga Rp25 juta untuk setiap dokumen perizinan.

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (Foto:Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy diduga menerima uang suap sebesar Rp500 juta untuk menerbitkan dokumen perizinan pembangunan 20 gerai usaha retail Alfamidi di Kota Ambon Tahun 2020.

Hal itu terungkap saat KPK menetapkan Richard dan dua orang lainnya sebagai tersangka. Di antaranya,  karyawan Alfamidi Amri dan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa.

"Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR (Amri) diduga kembali memberikan uang kepada RL (Richard) sekitar sejumlah Rp500 juta," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (13/5).

Dalam kontruksi perkara, kata Firli, tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga bertemu dengan Richard agar proses perizinan Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Atas permintaan itu, Richard memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon untuk memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP)

"Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehasnussa) yang adalah orang kepercayaan RL," papar Firli.

Tak hanya itu, Richard juga diduga menerima suap sekitar Rp 500 juta dari Amri. Suap itu terkait persetujuan pembangunan untuk 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon.

"Yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH," kata Firli.

Selain suap, KPK menduga Richard juga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Namun, Firli belum dapat menyampaikan lebih jauh mengenai dugaan penerimaan gratifikasi ini karena masih dalam proses pendalaman.

"RL diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," kata Firli.

Adapun penetapan tersangka ini setelah tim penyidik menjemput paksa Richard di Rumah Sakit Swasta di wilayah Jakarta Barat. Langkah itu dilakukan lantaran Richard dinilai tak kooperatif memenuhi panggilan dengan alasan sakit.

"Dari hasil pengamatan langsung tersebut, Tim Penyidik menilai yang bersangkutan dalam kondisi sehat walafiat dan layak untuk dilakukan pemeriksaan oleh KPK," ujar Firli.

Richard dan Andrew yang menjadi tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Amri yang menjadi tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Ambon Izin Gerai Retail Richard Louhenapessy Alfamidi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :