Kamis, 25/04/2024 17:50 WIB

KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Tersangka Suap Izin Gerai Alfamidi

Konferensi pers penetapan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagi tersangka (Foto:Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian izin prinsip pembangunan cabang usaha retail Alfamidi di Kota Ambon Tahun 2020.

Selain Richard, KPK juga menetapkan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri dan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa sebagai tersangka.

"Setelah pengumpulan berbagai informasi dan data diantaranya bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK menelaah dan menganalisa dan melanjutkan ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK sejak awal April 2022 meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5).

KPK menduga Richard memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin diantaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk gerai Alfamidi.

Kemudian Richard meminta uang sebsar Rp25 juta untuk setiap dokumen perizinan tersebut. Di mana, penyerahan uang itu dilakukan melalui rekening milik tersangka Andrew Erin selaki orang kepercayaan Richard.

"Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR (Amri) diduga kembali memberikan uang kepada RL (Richard) sekitar sejumlah Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH (Andrew)," ujar Firli.

Selain itu, kata Firli, Richard diduga menerima sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. KPK memastikan akan terus mendalami dugaan gratifikasi tersebut.

Richard dan Andrew yang menjadi tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Amri yang menjadi tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Ambon Izin Gerai Retail Richard Louhenapessy Alfamidi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :