Jum'at, 26/04/2024 04:00 WIB

Tak Kooperatif, Wali Kota Ambon Dijemput Paksa Tim KPK

Penejemputan paksa dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020.

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy pada Jumat (13/5). Ia dinilai tidak kooperatif memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka.

"Kami menilai bahwa salah satu tersangka tersebut tidak kooperatif sehingga tim penyidik KPK hari ini masih dalam proses penjemputan paksa para pihak utamanya satu orang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (13/5).

Penejemputan paksa dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020.

"Saya kira teman-teman bisa menunggu kehadiran dari yang bersangkutan dalam proses untuk dibawa ke gedung Merah Putih KPK dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," kata Ali.

Sebelumnya, KPK mencegah Richard Louhenapessy dan dua pihak lainnya bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen ) Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Saat ini KPK juga telah meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini. Setidaknya ada tiga orang yang dicekal bepergian ke luar negeri dimaksud," ujar Ali Fikri, Kamis (12/5).

Berdasarkan informasi, dua orang lain yang dicegah ke luar negeri tersebut yakni, AEH merupakan pegawai honorer Pemerintah Kota Ambon.

Sementara inisial A merupakan Kepala Perwakilan Regional Alfamidi. Richard dan kedua orang itu dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap itu.

 

KEYWORD :

KPK Wali Kota Ambon Izin Gerai Retail Richard Louhenapessy Alfamidi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :