Jum'at, 19/04/2024 18:27 WIB

Waskita Karya Cicil Uang Korupsi Gedung IPDN ke KPK

Pembayaran uang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima cicilan pembayaran dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk. sebesar Rp7 miliar.

Pembayaran uang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan. Kasus itu telah merugikan keuangan negara sekitar Rp27,2 miliar.

"Telah dilakukan penyetoran melalui rekening penampungan KPK sejumlah Rp7 Miliar dari PT Waskita Karya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (12/5).

Selain Waskita Karya, KPK juga menerima cicilan pembayaran pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Adhi Karya (Persero) Tbk sebesar Rp5 miliar.

"Untuk proyek pembangunan gedung IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara, dari nilai kerugian keuangan negara sekitar sebesar Rp19,7 Miliar telah dilakukan penyetoran melalui rekening penampungan KPK," kata Ali.

KPK mengapresiasi sikap kooperatif dari kedua perusahaan BUMN itu dengan melakukan pembayaran kerugian negara secara bertahap.

"Saat ini KPK masih menunggu pelunasan pembayaran atas kerugian keuangan negara dimaksud," kata Ali.

Seperti diketahui, Tim jaksa KPK telah merampungkan berkas perkara dari Kepala Divisi I PT Waskita Karya Persero Tbk tahun 2008-2012, Adi Wibowo.

Adi Wibowo akan segera diadili dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN du Gowa, Sulawesi Selatan.

"Tim Jaksa  telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) untuk Tersangka AW dari Tim Penyidik karena telah terpenuhinya seluruh kelengkapan isi berkas perkara," kata Pkt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (11/5).

Adi Wibowo ditetapkan sebagai tersangka bersam dua orang lainnya, yakni Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk Dono Purwoko, dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kemendagri, Dudy Jocom.

Ketiganya diduga memperkaya diri, atau orang lain atau korporasi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara dan Gowa, Sulawesi Selatan.

Adapun penetapan tersangka itu hasil pengembangan kasus korupsi pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Riau. Kasus ini telah menjerat dua mantan pejabat PT Hutama Karya (Persero) Tbk.

Di antaranya, mantan Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya, Bambang Mustaqim dan mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.

Mereka dihukum 5 tahun pidana penjara. Tindak pidana korupsi itu dilakukan keduanya bersama-sama dengan Dudy Jocom.

Dalam putusan pengadilan, Bambang menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 500 juta, Budi Rachmat Kurniawan sebesar Rp 1 miliar, serta orang lain dan korporasi, yaitu Dudy Jocom sebesar Rp 5,3 miliar, Hutama Karya sebesar Rp 40,8 miliar dan sejumlah pihak lainnya.

KEYWORD :

Korupsi Gedung Kampus IPDN KPK Waskita Karya Adi Wibowo Adhi Karya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :