Kamis, 16/05/2024 17:58 WIB

Dua Perusahaan Tambang PTUN kan Menteri ESDM dan Menteri Investasi

dua perusahaan tambang PTUN kan Menteri ESDM dan Menteri Investasi atas pencabutan izin

Perusahaan tambang batu bara. (Illustrasi)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia digugat oleh dua perusahaan, PT Gunung Berkat Utama dan PT Delta Samudra. Gugatan tersebut terkait dengan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 119/G/2022/PTUN.JKT dan 120/G/2022/PTUN.JKT yang teregistrasi pada 11 Mei 2022. Kedua perusahaan mengutus Neil Sadek sebagai kuasa hukum.

Dikutip dari laman sipp.ptun-jakarta.go.id, dalam berkas gugatannya kedua perusahaan menyatakan surat pencabutan IUP oleh Menteri ESDM dan Menteri Investasi tidak sah. Kedua perusahaan juga menuntut tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini.

"Menyatakan batal atau tidak sah atas Surat Pencabutan Izin Nomor: 20220202-01-32373 yang diterbitkan pada tanggal 11-02-2022 oleh Tergugat yaitu tentang Penetapan Pencabutan dan Pernyataan Tidak Berlaku atas Surat Keputusan Nomor 540.1/N.849/HK/IX/2013 Tanggal 23 September 2013 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada P.T. Gunung Berkat Utama," demikian bunyi gugatan yang dilayangkan.

Dalam petitumnya, kedua perusahaan meminta pengadilan untuk mewajibkan tergugat mencabut surat pencabutan IUP.

"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Pencabutan Izin Nomor: 20220202-01-85758 yang diterbitkan pada tanggal 11-02-2022 oleh Tergugat yaitu tentang Penetapan Pencabutan dan Pernyataan Tidak Berlaku atas Surat Keputusan Nomor 545.1/N.835/K.835/2009 Tanggal 16 Oktober 2009 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Delta Samudra," dikutip dari petitum.

Sama halnya dengan PT Gunung Berkat Utama, PT Delta Samudra meminta pengadilan untuk mewajibkan tergugat mencabut Surat Pencabutan Izin Nomor: 20220202-01-85758 yang diterbitkan pada 11-02-2022 oleh tergugat.

Surat itu memuat tentang Penetapan Pencabutan dan Pernyataan Tidak Berlaku atas Surat Keputusan Nomor 545.1/N.835/K.835/2009 Tanggal 16 Oktober 2009 tentang Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.

 

KEYWORD :

Menteri ESDM Menteri Investasi perusahaan tambang PTUN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :