Sabtu, 20/04/2024 03:40 WIB

KPK Terima Rp10 Miliar dari PT Hutama Karya Terkait Korupsi Gedung IPDN

Hutama Karya diminta kembalikan uang Rp40.856.059.167,10.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK. (Foto:Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima cicilan pengembalian kerugian keuangan negara dari perusahaan BUMN, PT Hutama Karya (Persero) Tbk sebesar Rp10 miliar.

Pengembalian uang ini terkait kasus korupsi pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Telah dilakukan penyetoran melalui rekening penampungan KPK sejumlah Rp10 Miliar dari PT Hutama Karya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/5/2022).

Perusahaan plat merah itu menjadi salah satu pihak yang diuntungkan dalam kasus korupsi pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Riau.

"Untuk proyek pembangunan gedung IPDN diwilayah Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir Riau dari nilai kerugian keuangan negara sekitar sebesar Rp34, 8 Miliar dan Rp22,1 Miliar," kata Ali.

KPK pun mengapresiasi sikap kooperatif PT Hutama Karya yang secara bertahap melakukan pembayaran kerugian keuangan negara. KPK akan menunggu pelunasan pembayaran dari PT Hutama Karya.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Direktur Utama PT Hutama Karya, Budi Harto dan Direktur Keuangan PT Hutama Karya, Hilda Savitri, Selasa (1/3/2022).

Lembaga Antikorupsi meminta PT Hutama Karya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi ini sejumlah Rp40.856.059.167,10.

 "Tim penyidik menjelaskan kepada keduanya terkait adanya kewajiban PT HK (Hutama Karya) dan tata cara serta tahapan pembayaran pengembalian atas kerugian negara dalam perkara korupsi pembangunan kampus IPDN tahun 2011 sejumlah sekitar Rp40,8 M," ujar Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Rabu (2/3/2022).

Adapun dalam kasus korupsi ini KPK telah menjerat mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kemendagri Dudy Jocom dan dua mantan pejabat PT Hutama Karya.

Di antaranya, mantan Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya, Bambang Mustaqim dan mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.

Bambang telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, (7/8/2019). Dia juga dijatuhi pidana uang pengganti sebesar Rp500 juta.

Sementara Budi Rachmat Kurniawan divonis 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan pada Jumat (26/7/2019) lalu. Budi Racmat tidak dijatuhi pidana uang pengganti.

Kemudian, Dudy Jocom telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 1 bulan kurungan. Dudy juga dihukum membayar uang pengganti Rp4,2 miliar karena terbukti melakukan korupsi.

KEYWORD :

Korupsi Gedung Kampus IPDN KPK Hutama Karya Kerugian Keuanga Negara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :