Jum'at, 26/04/2024 00:06 WIB

KPK Masih Dalami Peruntukan Uang Suap Bupati PPU dari Berbagai Sumber

Pemeriksaan itu untuk melengkapi berkas perkara Abdul yang sudah pada tahap prapenuntutan.

Sejumlah uang yang diamankan sebagai barang bukti dalam OTT Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur. (Foto:Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peruntukan uang suap yang diduga diterima oleh Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas`ud. Uang suap itu diduga diterima Abdul Gafur dari berbagai sumber.

"Tim Penyidik masih melakukan pendalaman dari keterangan Tersangka AGM (Abdul Gafur) antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dari berbagai sumber serta dikonfirmasi lebih lanjut peruntukkan dan aliran uang tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (12/5).

Pendalaman itu dilakukan penyidik KPK saat memeriksa Abdul Gafur sebagai tersangka pada Rabu (11/5) kemarin. Pemeriksaan itu untuk melengkapi berkas perkara Abdul yang sudah pada tahap prapenuntutan.

"Setelahnya segera dilakukan penyerahan baik tersangka maupun barang bukti dari penyidik kepada tim Jaksa KPK," kata Ali.

Diberitakan, KPK menetapkan Abdul Gafur Mas`ud sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek dan perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara, Kamis (13/1/2022). Tak hanya Abdul Gafur, KPK juga menjerat lima orang lainnya sebagai tersangka kasus ini.

Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif Abdul Gafur dan 10 orang lainnya yang diciduk tim satgas dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Penajam Paser Utara, Rabu (12/1/2022) lalu.

Kelima tersangka lainnya kasus ini, yakni Achmad Zuhdi alias Yudi yang merupakan pihak swasta dan pemberi suap.

Kemudian Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi, Kadis PUTR Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro, Kabid Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Jusman, serta Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.

Tiga pejabat Pemkab PPU dan satu pejabat Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Abdul Gafur Mas`ud.

Dalam perkara ini, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekira Rp112 miliar. Proyek tersebut antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp58 miliar dan pembangunan Gedung perpustakaan senilai Rp9,9 miliar.

Abdul Gafur selaku Bupati diduga memerintahkan tiga pejabat Pemkab PPU, Mulyadi; Edi Hasmoro; dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di daerahnya. Salah satu rekanan yang memberikan uang dugaan suap kepada Abdul Gafur yakni, Yudi.

Selain itu, Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan. Antara lain, terkait perizinan untuk HGU lahan sawit dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR Penajam Paser Utara.

Mulyadi; Edi Hasmoro; dan Jusman diduga adalah orang kepercayaan Abdul Gafur. Mereka dijadikan sebagai representasi Abdul Gafur dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk. Uang yang dikumpulkan itu selanjutnya digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.

Selain itu, Abdul Gafur diduga bersama Nur Afifah Balqis menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan didalam rekening bank milik Nur Afifah. Uang itu juga digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.

Di samping itu, Abdul Gafur juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari Yudi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar.

KEYWORD :

KPK Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Partai Demokrat Aliran Uang Suap




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :