Jum'at, 26/04/2024 06:07 WIB

Kasus Bupati PPU, KPK Kembali Panggil Politikus Demokrat Andi Arief

Sebelumnya, Andi Arief telah diperiksa penyidik KPK pada Selasa (12/4) lalu. Andi didalami penyidik soal proses pencalonan Abdul Gafur sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalimantan Timur.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief di Gedung KPK. (Foto:Gery/ Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief, Senin (9/5).

Andi bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa dengan tersangka selaku Bupati Penajam Paser Utara nonaktif, Abdul Gafur Mas`ud.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Andi Arief," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin.

Sebelumnya, Andi Arief telah diperiksa penyidik KPK pada Selasa (12/4) lalu. Andi didalami penyidik soal proses pencalonan Abdul Gafur sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalimantan Timur.

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya komunikasi saksi dengan Tsk AGM mengenai konsultasi pencalonan Tsk AGM untuk maju menjadi Ketua DPD Partai Demokrat," kata Ali.

Untuk diketahui, Abdul Gafur sempat mencalonkan diri sebagai ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur sebelum ketangkap KPK. Abdul Gafur ditangkap tim satgas KPK di sebuah mal di Jakarta pada 12 Januari 2022 lalu.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan Bupati non aktif Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas`ud (AGM) sebagai tersangka. Abdul Gafur Mas`ud ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka yakni pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.

Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Tiga pejabat Pemkab PPU dan satu pejabat Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Abdul Gafur Mas`ud.

Dalam perkara ini, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekira Rp112 miliar. Proyek tersebut antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp58 miliar dan pembangunan Gedung perpustakaan senilai Rp9,9 miliar.

Abdul Gafur selaku Bupati diduga memerintahkan tiga pejabat Pemkab PPU, Mulyadi; Edi Hasmoro; dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di daerahnya. Salah satu rekanan yang memberikan uang dugaan suap kepada Abdul Gafur yakni, Yudi.

Selain itu, Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan. Antara lain, terkait perizinan untuk HGU lahan sawit dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR Penajam Paser Utara.

Mulyadi; Edi Hasmoro; dan Jusman diduga adalah orang kepercayaan Abdul Gafur. Mereka dijadikan sebagai representasi Abdul Gafur dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk. Uang yang dikumpulkan itu selanjutnya digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.

Selain itu, Abdul Gafur diduga bersama Nur Afifah Balqis menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan didalam rekening bank milik Nur Afifah. Uang itu juga digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.

Di samping itu, Abdul Gafur juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari Yudi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar.

KEYWORD :

KPK Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Partai Demokrat Andi Arief




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :