Jum'at, 17/05/2024 16:29 WIB

Dirut Pertamina Nicke Widyawati Penuhi Panggilan Dewas KPK

Pemanggilan Nicke untuk meminta keterangan terkait dugaan pelanggaran etik pemberian gratifikasi berupa fasilitas hotel dan tiket nonton MotoGP dari Pertamina kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati. (Foto istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu (27/4).

Pemanggilan Nicke untuk meminta keterangan terkait dugaan pelanggaran etik pemberian gratifikasi berupa fasilitas hotel dan tiket nonton MotoGP dari Pertamina kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Nicke tiba di Kantor Dewas KPK sekitar pukul 08.47 WIB. Dia menggunakan baju batik lengan panjang dengan kerudung dan masker berwarna pink.

Nicke datang didampingi beberapa orang dari Pertamina. Tak ada yang disampaikan Nicke kepada wartawan. Dia memilih untuk langsung masuk ke kantor Dewas KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Ini merupakan pemanggilan kedua bagi Nicke. Di mana sebelumnya Dewas KPK telah memanggil Nicke pada Kamis (21/4). Namun, yang bersangkutan meminta untuk dijadwalkan ulang pemanggilan.

"Rencananya begitu, tetapi saya dapat laporan yang bersangkutan minta ditunda dan dijadwal ulang," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean beberapa waktu lalu.

Diketahui, Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewas KPK terkait laporan penerimaan gratifikasi saat menonton ajang MotoGP Mandalika dari Pertamina.

Berdasarkan informasi yang diterima, Lili dilaporkan mendapat tiket MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red pada tanggal 18-20 Maret 2022.

Dia juga dilaporkan menerima fasilitas menginap di Amber Lombok Beach Resort pada 16-22 Maret 2022. Hotel ini merupakan salah satu hotel mewah di Lombok Tengah.

Dewas KPK pun masih mengumpulkan bukti-bukti dugaan penerimaan gratifikasi Lili untuk mendukung laporan tersebut. Dewas KPK memastikan penanganan dilakukan secara transparan.

Ini bukan kali pertama Lili terseret kasus di Dewas KPK. Sebelumnya, ia dinyatakan bersalah melanggar kode etik terkait penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara, yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

KEYWORD :

KPK Lili Pintauli Siregar Pelanggaran Kode Etik Pertamina Nicke Widyawati




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :