Sabtu, 20/04/2024 17:50 WIB

Garuda Indonesia Sikapi Positif Kebijakan Fuel Surcharge untuk Tiket

Beleid ini mengizinkan maskapai penerbangan menyesuaikan biaya (fuel surcharge) pada angkutan pesawat dalam negeri.

Pesawat Garuda Indonesia

Jakarta, Jurnas.com - Garuda Indonesia Group dengan layanan penerbangan Garuda Indonesia dan Citilink merespons positif kebijakan Kementerian Perhubungan RI melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri

Beleid ini mengizinkan maskapai penerbangan menyesuaikan biaya (fuel surcharge) pada angkutan pesawat dalam negeri.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, kenaikan harga bahan bakar avtur tidak dapat dipungkiri berdampak signifikan terhadap komponen cost structure tiket penerbangan.

"Oleh karenanya diperbolehkannya penerapan kebijakan fuel surcharge pada komponen harga tiket pesawat ini menjadi sebuah langkah yang konstruktif atas fokus pemulihan ekosistem industri penerbangan yang salah satunya sangat dipengaruhi oleh kondisi makro ekonomi seperti fluktuasi harga bahan bakar," kata Irfan.

"Kebijakan fuel surcharge tersebut tentunya akan kami sikapi secara cermat dan seksama dengan memperhatikan fluktuasi harga bahan bakar avtur terhadap kebutuhan penyesuaian komponen cost structure untuk fuel surcharge pada tiket penerbangan, yang tentunya tetap mengedepankan pemenuhan kebutuhan pengguna jasa atas aksesibilitas layanan penerbangan dengan harga yang kompetitif," ujar Irfan.

Irfan mengatakan, adanya kebijakan fuel surcharge ini akan mengacu pada jangka waktu yang telah ditentukan oleh Kementerian Perhubungan RI, yang akan terus dievaluasi secara berkala atas kebutuhan penerapan fuel surcharge tersebut.

KEYWORD :

Garuda Indonesia Tiket Bahan Bakar Irfan Setiaputra




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :