Kamis, 18/04/2024 18:48 WIB

Kasus Bupati PPU, KPK Garap Ketua DPC Demokrat Samarinda

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Samarinda, Viktor Juan.

Viktor bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas`ud (AGM).

"Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Polda Kaltim di Balikpapan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (19/4/2022).

Selain Viktor, penyidik juga memanggil sembilan saksi lainnya yakni, Kasatpol PP Penajam Paser Utara, Muhtar; Staf pada DPMPTSP PPU, Ali Rosikin; Karyawan PT Prima Surya Silica, M Yora; Karyawan yang bekerja di rumah Abdul Gafur Mas`ud, Udin; Plt Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Dinas PUPR PPU, Mia.

Kemudian, empat Wiraswasta yakni, Justan; Agung Rosyidi; Habib Salim Al Jufri; dan Bambang Susilo. Mereka dipanggil untuk dimintai keterangannya sekaligus dalam rangka merampungkan berkas penyidikan tersangka Abdul Gafur Mas`ud. Rencananya, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Mako Brimob Polda Kaltim.

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap para saksi tersebut. Namun, KPK sedang intens menelusuri aliran uang dugaan korupsi Abdul Gafur Mas`ud.

Salah satunya, diduga ada aliran uang korupsi Abdul Gafur untuk Musda Partai Demokrat Kalimantan Timur. KPK curiga ada aliran uang untuk mendukung pencalonan tersangka Abdul Gafur Mas`ud sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kaltim.

Dugaan aliran uang yang janggal itu sempat diselidiki KPK lewat tiga Ketua DPC Partai Demokrat pada Kamis, 31 Maret 2022. Mereka yakni, Ketua DPC Partai Demokrat Paser, Abdullah; Ketua DPC Partai Demokrat Mahakam Ulu, Kelawing Bayau; dan Ketua DPC Demokrat Kutai Barat, Paul Vius.

KPK juga menduga adanya bagi-bagi uang terkait Musda Partai Demokrat Kalimantan Timur untuk mendukung Abdul Gafur Mas`ud. Dugaan bagi-bagi itu sempat dikonfirmasi KPK terhadap Deputi II Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat, Jemmy Setiawan.

Bahkan, dalam dakwaan Ahmad Zuhdi selaku terdakwa pengusaha penyuap Abdul Gafur Mas`ud, terungkap adanya permintaan uang sebesar Rp1 miliar terkait Musda Kalimantan Timur. Abdul Gafur disebut meminta Rp1 miliar ke Ahmad Zuhdi untuk mengikuti pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalimantan Timur.

Permintaan uang itu dilakukan oleh Dewan Pengawas PDAM Danum Taka PPU, Asdarussalam yang merupakan perpanjangan tangan Abdul Gafur. Permintaan uang dilakukan Asdarussalam di rumahnya, wilayah Nipah-Nipah, Kalimantan Timur pada pertengahan Desember 2021.

Untuk diketahui, Abdul Gafur sempat mencalonkan diri sebagai ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur sebelum ketangkap KPK. Apalagi, saat ditangkap tim satgas KPK di sebuah mal di Jakarta pada 12 Januari 2022 lalu, Abdul Gafur sedang bersama Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.

KPK hingga saat ini telah menetapkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas`ud (AGM) sebagai tersangka. Abdul Gafur Mas`ud ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka yakni pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.

Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Tiga pejabat Pemkab PPU dan satu pejabat Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Abdul Gafur Mas`ud.

Dalam perkara ini, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekira Rp112 miliar. Proyek tersebut antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp58 miliar dan pembangunan Gedung perpustakaan senilai Rp9,9 miliar.

Abdul Gafur selaku Bupati diduga memerintahkan tiga pejabat Pemkab PPU, Mulyadi; Edi Hasmoro; dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di daerahnya. Salah satu rekanan yang memberikan uang dugaan suap kepada Abdul Gafur yakni, Yudi.

Selain itu, Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan. Antara lain, terkait perizinan untuk HGU lahan sawit dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR Penajam Paser Utara.

Mulyadi; Edi Hasmoro; dan Jusman diduga adalah orang kepercayaan Abdul Gafur. Mereka dijadikan sebagai representasi Abdul Gafur dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk. Uang yang dikumpulkan itu selanjutnya digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.

Selain itu, Abdul Gafur diduga bersama Nur Afifah Balqis menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan didalam rekening bank milik Nur Afifah. Uang itu juga digunakan untuk keperluan Abdul Gafur. Di samping itu, Abdul Gafur juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari Yudi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar.

KEYWORD :

KPK Bupati PPU Abdul Gafur Partai Demokrat DPC Demokrat Samarinda




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :