Rabu, 08/05/2024 22:21 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Eks Gubernur Riau Annas Maamun Segera Diadili

Dia akan diadili untuk kasus dugaan suap terkait pengesahan R-APBDP tahun anggaran 2014 dan R-APBD tahun anggaran 2015 Provinsi Riau.

Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun memakai rompi tahanan KPK (Foto: Dok Istimewa).

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan berkas perkara mantan Gubernur RiauAnnas Maamun pada Senin (18/4) kemarin

Dia akan diadili untuk kasus dugaan suap terkait pengesahan R-APBDP tahun anggaran 2014 dan R-APBD tahun anggaran 2015 Provinsi Riau.

"Telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk perkara tersangka AM (Annas Maamun) dari tim penyidik kepada tim jaksa KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (19/4/2022).

Ali mengatakan, Annas akan ditahan lagi untuk 20 hari ke depan sampai tanggal 7 Mei 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1.

Di mana, tim jaksa KPK dalam waktu 14 hari kerja akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

"Persidangan diagendakan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," kata Ali.

Seperti diberitakan, KPK menahan Annas Maamun terkait kasus dugaan suap dalam pengesahan R-APBDP tahun anggaran 2014 dan R-APBD tahun anggaran 2015 Provinsi Riau.

Annas telah menyandang status tersangka kasus ini sejak Januari 2015. Dia diduga memberi suap kepada anggota DPRD Provinsi Riau periode tahun 2009-2014 untuk memuluskan pembahasan RAPBD tersebut.

Adapun selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa 78 saksi serta menyita uang sekitar Rp 200 juta.

Akibat perbuatannya, Annas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sebelumnya, Annas Maamun diketahui telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Senin (21/9/2020) atas perkara suap alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Annas Maamun menjalani hukuman tujuh tahun penjara dikurangi setahun karena mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

KEYWORD :

KPK Gubernur Riau Annas Maamun Suap RAPBD Segera Disidang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :