Sabtu, 20/04/2024 01:51 WIB

KPK Kembali Perpanjang Penahanan Bupati PPU Abdul Gafur

Perpanjang penahanan ini terhitung sejak Jum`at 15 April 2022 sampai dengan 14 Mei 2022.

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan lima tersangka kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2021-2022.

Kelima tersangka itu ialah Bupati nonaktif PPU, Abdul Gafur Mas`ud; Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis; Plt Sekretaris Daerah PPU, Mulyadi; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU, Edi Hasmoro; serta Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU, Jusman.

"Agar pemenuhan seluruh fakta unsur pasal yang disangkakan dalam berkas perkara penyidikan tersangka AGM (Abdul Gafur Mas`ud) dan kawan-kawan dapat optimal dilengkapi maka Tim Penyidik kembali memperpanjang masa penahanan tersangka AGM dan kawan kawan untuk masing-masing selama 30 hari," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/4).

Perpanjang penahanan ini terhitung sejak Jum`at 15 April 2022 sampai dengan 14 Mei 2022. Di mana, tersangka Abdul Gafur dan Nur Afifah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Gedung Merah Putih.

Kemudian, tersangka Mulyadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, sementara Edi Hasmoro dan Jusman di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Seperti diketahui, KPK Abdul Gafur Mas`ud ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.

KPK juga menjerat Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis; Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman; dan pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi.

Kasus ini bermula saat Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar.

Kontrak itu yakni proyek multiyears peningkatan jalan Sotek - Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 Miliar.

Atas adanya proyek itu, Abdul Gafur memerintahkan Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten PPU.

Selain itu, Abdul Gafur juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR PPU.

Abdul Gafur diduga bersama Nur Afifah menyimpan uang yang diterima dari para rekanan di dalam rekening bank milik Nur Afifah untuk keperluan Abdul Gafur.

Abdul Gafur juga diduga menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.

KEYWORD :

KPK Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Partai Demokrat Penahanan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :