Kamis, 25/04/2024 15:58 WIB

Diperiksa KPK, Andi Arief Ngaku Dicecar Soal Pelaksanaan Musda

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief di Gedung KPK. (Foto:Gery/ Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai DemokratAndi Arief telah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Andi Arief diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mqs`ud.

Di mana, ia diperiksa penyidik KPK kurang lebih selama dua jam. Andi pun mengaku dicecar soal musyawarah daerah (Musda) Partai Demokrat untuk wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

"Dua jam tentang mekanisme Musda dan bukan tugas saya sebenarnya. Tapi tadi sudah saya jelaskan tentang bagaimana pelaksanaan Musda, itu saja," kata Andi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (11/4).

Andi mengatakan jika Bapillu itu tak ada hubungannya dengan pelaksanaan Musda Demokrat. Dia juga mengaku tak dicecar penyidik soal pencalonan Abdul Gafur sebagai Ketua DPD Demokrat.

"Gak, gak ada. Cuma pertanyaannya tujuh pertanyaan," kata Andi.

Seperti diketahui, KPK Abdul Gafur Mas`ud dan Nur Afifah Balqis selaku Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis sebagai tersangka.

Mereka ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.

Selain itu, KPK juga menjerat Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi.

Kasus ini bermula saat Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar.

Kontrak itu yakni proyek multiyears peningkatan jalan Sotek - Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 Miliar.

Atas adanya proyek itu, Abdul Gafur memerintahkan Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten PPU.

Selain itu, Abdul Gafur juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR PPU.

Abdul Gafur diduga bersama Nur Afifah menyimpan uang yang diterima dari para rekanan di dalam rekening bank milik Nur Afifah untuk keperluan Abdul Gafur.

Abdul Gafur juga diduga menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.

KEYWORD :

KPK Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Partai Demokrat Andi Arief




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :