Kamis, 25/04/2024 12:00 WIB

KPK Panggil Ulang Andi Arief Demokrat Senin Pekan Depan

Andi Arief akan bersaksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas`ud.

Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief.

Andi Arief akan bersaksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas`ud (AGM).

"Dijadwalkan pada Senin, 11 April 2022 di gedung Merah Putih KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/4).

Petinggi DPP Partai Demokrat itu manyatakan akan memenuhi panggilan KPK. Di mana, ia mengaku telah menerima surat panggilan dari KPK

"Hari ini dua surat panggilan sebagai saksi kasus Bupati (nonaktif) PPU (Abdul Gafur Mas`ud) saya terima. Saya akan hadir karena taat hukum," kata Andi dalam keterangannya di akun Twitter @Andiarief_.

Andi mengatakan ada kesalahan dari pengiriman surat panggilan pertama. Namun, pada surat kedua tidak ada kesalahan karena diterima di Kantor DPP Demokrat.

"Polemik surat, selesai," ujar Andi.

Belum diketahui materi yang bakal didalami tim penyidik saat memeriksa anak buah Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY itu.  Namun, pemeriksaannya diduga berkaitan dengan status Abdul Gafur sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan. 

Bahkan, sebelum ditangkap KPK, Abdul Gafur sempat mencalonkan diri sebagai ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur. Apalagi, saat ditangkap tim satgas di sebuah mal di Jakarta pada 12 Januari 2022 lalu, Abdul Gafur sedang bersama Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.

Untuk diketahui, KPK Abdul Gafur Mas`ud dan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.

Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga menjerat Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi.

Kasus ini bermula saat Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar.

Kontrak itu yakni proyek multiyears peningkatan jalan Sotek - Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 Miliar.

Atas adanya proyek itu, Abdul Gafur memerintahkan Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten PPU.

Selain itu, Abdul Gafur juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR PPU.

Abdul Gafur diduga bersama Nur Afifah menyimpan uang yang diterima dari para rekanan di dalam rekening bank milik Nur Afifah untuk keperluan Abdul Gafur.

Abdul Gafur juga diduga menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.

KEYWORD :

KPK Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Partai Demokrat Andi Arief




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :