Sabtu, 27/04/2024 04:50 WIB

KPK Kembali Tetapkan Eks Gubernur Riau Annas Maamun Sebagai Tersangka

Untuk kebutuhan proses penyidikan, kata Karyoto, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap Annas untuk 20 hari ke depan.

Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun memakai rompi tahanan KPK (Foto: Dok Istimewa).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan R-APBDP 2014 dan R-APBD 2015 Provinsi Riau.

"Setelah pengumpulan berbagai informasi dan data serta ditambah dengan fakta-fakta selama proses persidangan dalam perkara terpidana Suparman dkk kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka AM (Annas Maamun)," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/3).

Karyoto mengatakan jika dalam proses penyidikan ini, pihaknya sudah memeriksa 78 saksi dan menyita uang sejumlah Rp200 juta.

Untuk kebutuhan proses penyidikan, kata Karyoto, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap Annas untuk 20 hari ke depan.

"Terhitung mulai 30 Maret 2022 hingga 18 April 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," kata Karyoto.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik KPK menjemput paksa Annas di rumah kediamannya daerah Pekanbaru, Riau.

"Adapun yang menjadi pertimbangan perintah membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai yang bersangkutan tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," kata Karyoto.

Penetapan tersangka ini merupakan proses hukum kedua Annas di KPK. Sebelumnya, dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan atas kasus korupsi alih fungsi lahan kelapa sawit.

Hukuman Annas kemudian diperberat menjadi 7 tahun penjara di tingkat kasasi dengan hakim ketua saat itu Artidjo Alkostar.

Namun, Annas kemudian mendapat grasi berupa pengurangan hukuman pidana selama satu tahun dari Presiden Joko Widodo.

Grasi itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor: 23/G Tahun 2019 tertanggal 25 Oktober 2019. Di mana, grasi diberikan kepada Annas dengan pertimbangan mengidap penyakit seperti PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak napas sehingga membutuhkan pemakaian oksigen setiap hari.

Annas bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin pada Senin, 21 September 2020.


Dalam kontruksi perkara, Annas Maamun mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus.

Dalam usulan yang diajukan oleh Annas Maamun tersebut ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah, di antaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum, diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).

"Karena usulan anggaran ini tidak ditemukan kesepakatan dengan pihak DPRD sehingga tersangka AM diduga menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas lain berupa pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014 agar usulannya tersebut dapat disetujui," kata Karyoto.

Atas tawaran dimaksud, Johar Firdaus bersama seluruh anggota DPRD kemudian menyetujui usulan Annas Maamun.

"Selanjutnya atas persetujuan dari Johar Firdaus mewakili anggota DPRD, sekitar September 2014 diduga tersangka AM merealisasikan janjinya dengan memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp900 juta," kata Karyoto.

Atas perbuatannya, Annas sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Gubernur Riau Annas Maamun Korupsi Ditetapkan Tersangka




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :