Kamis, 25/04/2024 09:12 WIB

Terkait BLT DD, Stafsus Menteri Desa: Alhamdulillah Presiden Jokowi Setujui Aspirasi Kepala Desa

Ahmad Iman menambahkan, perubahan alokasi Dana Desa tersebut diharapkan dapat memberikan keleluasaan dan kreatifitas para Kepala Desa untuk mempercepat pembangunan desa dan pemulihan ekonomi Nasional yang selama pandemi ini sempat terganggu.

Staf Khusus (Stafsus) Mendes PDTT, Ahmad Iman.

Jakarta, Jurnas.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui usulan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) perihal perubahan alokasi Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) terhadap masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Staf Khusus (Stafsus) Mendes PDTT, Ahmad Iman menerangkan, BLT Dana Desa yang semula minimal 40 persen sekarang menjadi maksimal 40 persen. Pemerintah juga masih memberikan kelonggaran kepada Kepala Desa berdasarkan kebutuhan desa masing-masing.

"Alhamdulillah, yang menjadi keluhan para Kepala Desa akhirnya didengarkan langsung dan disetujui oleh Bapak Presiden," kata Ahmad Iman kepada wartawan, Selasa (29/03/2022).

Ahmad Iman menambahkan, perubahan alokasi Dana Desa tersebut diharapkan dapat memberikan keleluasaan dan kreatifitas para Kepala Desa untuk mempercepat pembangunan desa dan pemulihan ekonomi Nasional yang selama pandemi ini sempat terganggu.

"Dengan begitu, sekarang Kepala Desa dapat kembali fokus gencarkan pembangunan di level desa," imbuh Ahmad Iman.

Diberitakan sebelumnya, Jokowi menyetujui usulan maksimal 40 persen Dana Desa untuk BLT itu saat memberi sambutan dalam forum Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Istora Senayan Jakarta.

"Berkaitan dengan BLT Dana Desa, tadi Pak Ketua APDESI menyampaikan jangan minimal 40 persen, tapi maksimal 40 persen, ya saya setuju," kata Presiden dalam acara yang disimak melalui kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden.

Adapun klausul alokasi Dana Desa untuk BLT itu merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022 tertuang dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a bahwa Dana Desa diutamakan untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 persen.

KEYWORD :

Ahmad Iman Dana Desa Bantuan Langsung Tunai




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :