Febridiansyah, menjadi juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Jakarta - Staf anggota Komisi V DPR bernama Jailani Paranddy kembali diagendakan diperiksa penyidik Komisi Korupsi (KPK), Selasa (20/12). Jailani akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera).
Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, Jailani akan diperiksa sekaligus guna melengkapi berkas penyidikan tersangka Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Jalani diduga ngetahui seputar rasuah kasus ini."Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SKS (So Kok Seng)," ucap Febri Diansyah.Selain Jailani, penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa seorang swasta bernama Tan Yudhana Tanaya. Tan Yudhana Tanaya diduga merupakan kerabat Aseng yang juga memiliki nama Tan Franky Tanaya. Juga akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Aseng.Baca juga :
Anggota DPR ini Dituntut 12 Tahun Penjara
Anggota DPR ini Dituntut 12 Tahun Penjara
Suap PUPR Jailani Paranddy