Minggu, 15/09/2024 19:33 WIB

KPK Periksa Staf Anggota Komisi V DPR

Selain Jailani, penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa seorang swasta bernama Tan Yudhana Tanaya.

Febridiansyah, menjadi juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Jakarta - Staf anggota Komisi V DPR bernama Jailani Paranddy kembali diagendakan diperiksa penyidik Komisi Korupsi (KPK), Selasa (20/12). Jailani akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera).

Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, Jailani akan diperiksa sekaligus guna melengkapi berkas penyidikan tersangka Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Jalani diduga ngetahui seputar rasuah kasus ini.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SKS (So Kok Seng)," ucap Febri Diansyah.

Selain Jailani, penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa seorang swasta bernama Tan Yudhana Tanaya. Tan Yudhana Tanaya diduga merupakan kerabat Aseng yang juga memiliki nama Tan Franky Tanaya. Juga akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Aseng.

"Tan Yudhana Tanaya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SKS," tutur Febri.

KPK sebelumnya telah resmi menetapkan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng sebagai tersangka kasus dugaan suap program aspirasi Komisi V DPR yang direalisasikan untuk proyek jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Aseng dijerat sebagai tersangka lantaran diduga memberi hadiah kepada penyelenggara negara. ‎Tujuannya agar Aseng mendapat persetujuan anggaran proyek di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR. Namun, KPK tak merinci siapa pihak penyelenggara negara yang diberi suap oleh Aseng tersebut.

‎Atas dugaan itu, Aseng dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah‎ dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor).‎

KEYWORD :

Suap PUPR Jailani Paranddy




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :