Senin, 14/10/2024 21:19 WIB

Bojonegoro Diminta Monitor DBH Migas, Jangan Cuma `Duduk Manis`

Kalau daerah tidak terlibat dalam perhitungan perolehan migas maka akan kesulitan mengantisipasi pengalokasian di dalam APBD.

Ilustrasi ladang Migas

Jakarta - Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur diminta untuk memonitor perhitungan perolehan dana bagi hasil (DBH) migas sebagai antisipasi untuk pengalokasian di dalam APBD. Keterlibatan daerah dalam memonitor perolehan DBH migas bisa bermanfaat untuk pegangan dalam pengalokasian perolehan DBH migas di dalam APBD termasuk yang akan diinvestasikan.

"Daerah penghasil saya ajak ikut terlibat memonitor perhitungan perolehan DBH migas, sebab selama ini daerah hanya dengan duduk `manis` sudah bisa memperoleh DBH migas," kata Kasubdit Bimbingan Teknis Direktorat Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah Kementerian Keuangan, Cecilia Risyana, dalam loka karya migas di Bojonegoro, Senin (19/12).

"Kalau daerah tidak terlibat dalam perhitungan perolehan migas maka akan kesulitan mengantisipasi pengalokasian di dalam APBD," tambahnya.

Ia memberikan gambaran, Pemerintah menetapkan alokasi anggaran di dalam APBN 2016 sebesar Rp119 triliun. Tetapi, di dalam APBN Perubahan turun menjadi Rp109,9 triliun, karena adanya penurunan harga minyak dunia yang mempengaruhi perolehan DBH migas. "Penetapan besarnya target APBN 2016 mengalami penurunan sekitar 30 persen, karena terjadinya penurunan harga minyak dunia," tandasnya. Dengan adanya penurunan perolehan DBH migas itu, menurut dia, daerah kesulitan mengantisipasi pengalokasian anggaran di dalam APBD.

Dalam lokarya itu, peserta dari Dinas Pendapatan Daerah Pemkab Bojonegoro Muhadi, menyampaikan bahwa daerahnya mengalami kelebihan salur perolehan DBH migas sebesar Rp153 miliar pada 2014 dan Rp550 miliar pada 2015. Padahal, kata dia, adanya kelebihan salur perolehan DBH migas diketahui setelah tahun anggaran berjalan pada 2016, bahkan perolehan DBH migas itu sudah habis dimanfaatkan.

"Bupati Bojonegoro Suyoto sudah berkirim surat kepada Menteri Keuangan agar kelebihan sisa salur DBH migas dipotong lima kali (selama lima tahun), tetapi sesuai ketentuan akan dipotong tiga kali," tuturnya. Oleh karena itu, pemkab menyambut baik ajakan Kementerian Keuangan untuk ikut memonitor perhitungan perolehan DBH migas. Ant

KEYWORD :

Migas Bojonegoro Blok Cepu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :