Selasa, 01/07/2025 03:46 WIB

Polda Sulteng Berangus 29 Kg Sabu Hasil Penangkapan di Donggala

Lima orang tersangka, Satu orang jaringan Malaysia
 

Kapolda Sulteng Rudy Sufahriadi

Jakarta, Jurnas.com - Polda Sulawesi Tengah memusnahkan 29 Kilogram narkotika jenis sabu, termasuk 32,07 gram disisihkan untuk pembuktian di persidangan.

Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan, narkotika yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Sulteng bekerja sama dengan pihak Bea dan Cukai pada 25 Desember 2021 di Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala.

Penyidik Ditresnakoba Polda Sulteng telah menetapkan lima orang tersangka, satu diantaranya adalah masih merupakan warga negara Indonesia namun telah lama berdomisili di Malaysia.

"Dengan dimusnahkannya 29 Kilogram narkotika jenis sabu ini, kita dapat asumsikan telah menyelamatkan masyarakat sebanyak 240.277 orang, jika di lihat dari jumlah penduduk Sulawesi Tengah sebanyak 3,03 juta jiwa maka yang terselamatkan ± 8% dari jumlah penduduk Sulawesi Tengah," jelas Rudy.

Ia pun mengimbau agar semua pihak ikut bersinergi memutus rantai narkoba dan memberantas seluruh penyebarannya. Caranya dengan melakukan edukasi dan sosialisasi hukum, baik hukum positif maupun hukum agama.

"Mari terus bersinergi dan berkolaborasi untuk menyelesaikan permasalahan narkoba ini," jelas Rudy.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto menyebut narkotika sabu yang dimusnahkan oleh Polda Sulteng hari ini telah mendapatkan penetapan status barang bukti dari pengadilan dan dimusnahkan dengan cara direbus dan air rebusan di buang kedalam septiteng.

Lebih dijelaskan berat awal barang bukti 29 Kilogram kemudian disisihkan sebanyak 32,07 gram untuk pembuktian di persidangan.

Terhadap tersangka di jerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 5 dan paling lama 20 tahun dan hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati dan denda Rp1-Rp10 miliar.

KEYWORD :

Polda Sulteng narkotika sabu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :