Jum'at, 26/04/2024 14:04 WIB

KPK Dalami Proses Pembelian Bahan Material Pembangunan Gereja Mimika Papua

Lembaga Antikorupsi menduga bahan material yang dipakai tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan. 

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pembelian bahan material dalam proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.

Lembaga Antikorupsi menduga bahan material yang dipakai tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan. Hal itu dikonfirmasi lewat dua saksi di Gedung KPK, Jakarta pada Kamis (17/3).

"Dikonfirmasi antara lain mengenai proses pembelian bahan material yang digunakan dalam proyek pembangunan gereja Gereja Kingmi Mile 32 yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan disertai adanya dugaan aliran sejumlah uang bagi pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/3).

Adapun kedua saksi tersebut ialah Budiyanto Wijaya dari pihak swasta/anggota DPRD Kota Malang periode 2009-2014 dan Jessi dari pihak swasta/staf PT Master Steel.

Keduanya diperimsa dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pelaksanaan dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.

Pada hari ini, KPK juga memanggil tiga saksi untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, yakni tiga pihak swasta masing-masing Pahariadi, Arif Yahya, dan Hendra.

KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Tim penyidik hingga saat ini masih mengumpulkan alat bukti dengan memanggil para saksi yang terkait dengan kasus tersebut.

KEYWORD :

Korupsi Pembangunan Gereja Mimika Papua KPK Bahan Material




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :