Jum'at, 26/04/2024 06:01 WIB

Senator Sultan: Negara Tidak Boleh Kalah Dengan Kartel Minyak Goreng

Kelangkaan minyak goreng di pasar negara penghasil CPO dan kelapa sawit terbesar dunia merupakan kebijakan yang jelas patut dipertanyakan dan bisa disebut keliru.

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. (Foto: Humas DPD)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin mempertanyakan kebijakan subsidi minyak goreng yang dilakukan oleh pemerintah.

Dia menilai, pemberian subsidi bukan menjadi solusi atas kelangkaan produk olahan kelapa sawit tersebut saat ini.

"Kelangkaan minyak goreng di pasar negara penghasil CPO dan kelapa sawit terbesar dunia merupakan kebijakan yang jelas patut dipertanyakan dan bisa disebut keliru. Subsidi ini mengkonfirmasi bahwa keberadaan minyak goreng tidak benar-benar lanka, tapi dikarenakan terdapat kartel yang melakukan penyelundupan atau mengekspor, akibat harga CPO global yang terus meningkat,” ungkap mantan ketua HIPMI Bengkulu itu melalui keterangan resminya, Rabu (16/3).

Menurutnya, kelangkaan minyak goreng merupakan akibat dari kesalahan manajemen distribusi dan lemahnya pengaruh kebijakan Domestik Market Obligation (DMO) minyak sawit pemerintah yang diberlakukan kepada pengusaha CPO.

Pemerintah bisa dibilang tidak bisa berbuat banyak untuk mengendalikan pengusaha sawit dan CPO yang bekerja dengan sistem kartel.

"Sebagai pengekspor minyak sawit nomor satu, Indonesia harus menjadi price maker komoditas strategis ini di pasar ekspor dan khususnya pasar domestik. Dengan kebijakan DMO seharusnya harga pasar domestik tidak boleh disesuaikan oleh harga pasar global. Negara tidak boleh kalah dengan pelaku bisnis kartel yang merugikan masyarakat," tegasnya.

Dia menegaskan, pemerintah perlu bersikap tegas memberlakukan aturan DMO 30 persen dan memastikan semua lembaga pangan nasional untuk berkolaborasi untuk mengawasi proses distribusi minyak goreng. Harga CPO dan minyak goreng juga harus diatur di dalam DMO.

"Sangat naif jika negara dan masyarakat harus membayar minyak goreng pelaku usaha sawit dan CPO yang selama sudah melakukan ekspansi perkebunan sawit secara tidak seimbang dan merusak biodiversitas hutan Indonesia dengan harga pasar ekspor. Kami harap satuan tugas pangan untuk mengawasi proses distribusi minyak goreng di setiap daerah,” tutupnya.

Diketahui, Pemerintah akhirnya memutuskan menaikkan harga eceran tertinggi untuk minyak goreng curah, dari sebelumnya Rp 11.500 per liter menjadi Rp 14.000 per liter.

"Pemerintah memutuskan memberikan subsidi Rp 14.000 per liter curah dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS),"kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, seusai mengikuti rapat kabinet terbatas, Selasa 15/3).

 

KEYWORD :

Warta DPD Sultan B Najamudin minyak goreng CPO DMO kartel kelapa sawit




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :