Rabu, 24/04/2024 16:39 WIB

KPK Panggil Direktur Minarak Brantas Gas Adika Nuraga Bakrie

Anak dari Nirwan Dermawan Bakrie atau Nirwan Bakrie itu bakal diperiksa tim penyidik terkait kasus dugaan gratifikasi di Pemkab Sidoarjo.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Minarak Brantas Gas, Adika Nuraga Bakrie, Selasa (15/3).

Anak dari Nirwan Dermawan Bakrie atau Nirwan Bakrie itu bakal diperiksa tim penyidik terkait kasus dugaan gratifikasi di Pemkab Sidoarjo.

"Hari ini (15/3/2022) pemeriksaan saksi TPK penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK , atas nama saksi Adika Nuraga Bakrie Direktur PT Minarak Brantas Gas," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (15/3).

Belum diketahui kaitan Adika Nuraga Bakrie dengan dugaan gratifikasi ini. Namun, Minarak Brantas Gas merupakan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) minyak dan gas bumi (migas) pengelola wilayah kerja migas (WK Migas) Brantas bersama Lapindo Brantas Inc dan PT Prakarsa Brantas.

Diketahui, dugaan penerimaan gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

Saiful sendiri sudah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 5 Oktober 2020 lalu.

Saiful dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.

Saiful Ilah dijerat dengan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

KPK Gratifikasi Pemkab Sidoarjo Minarak Brantas Gas Adika Nuraga Bakrie




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :