Bareskrim Polri
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri diminta segera menahan tersangka kasus pemalsuan dan pencurian dokumen pengalaman pekerjaan milik PT Teralindo Lestari, Bong Parnoto. Desakan itu muncul lantaran Bong dikhawatirkan mengulangi perbuatan dan melarikan diri.
Menanggapi hal itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai desakan penahanan terhadap Bong memang perlu dilakukan jika pelaku berpotensi mengulangi perbuatannya.Mengingat, Bong dipolisikan PT Teralindo Lestari bukan hanya pada kasus pencurian dan pemalsuan dokumen saja, dia juga dilaporkan dalam tindak pidana Paten yang diatur dalam pasal 130 UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten. Bong dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/560/VI//2016, tanggal 3 Juni 2016.Terakhir, Bong Parnoto pun dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/848/VIII/2016/Bareskrim, tanggal 20 Agustus. Bong diduga melakukan penipuan dalam pembagian segmen pasar komersial atas produk pompa merek Amstrong.Baca juga :
Bareskrim Polri bongkar 130 Kasus TPPO
Namun, Poengky kembali mengingatkan bila penahanan merupakan kewenangan penyidik. Sekalipun, diakui dia penahanan memang perlu dilakukan jika tersangka diduga akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, melakukan kejahatan lagi, serta ancaman hukuman kepada tersangka di atas 5 tahun."Jika setelah ditetapkan jadi tersangka tetapi yang bersangkutan kooperatif maka penyidik dapat menganggap belum perlu melakukan penahanan. Hal itu adalah kewenangan penyidik, sehingga penahanan juga tidak bisa dipaksakan," ujar dia.
Bareskrim Polri bongkar 130 Kasus TPPO
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus Penipuan Kasus Pemalsuan Dokumen Bareskrim Polri
















