Jum'at, 26/04/2024 10:33 WIB

KPK Dalami Proses Keikutsertaan Perusahaan Penggarap Gereja Kingmi Mile Papua

Pendalaman dilakukan dengan memeriksa dua pegawai PT Waringin Megah, Supriyanto dan Fauzi dalam kasus dugaan rasuah pembangunan gereja ini.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses keikutsertaan perusahaan dalam pengerjaan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua.

Pendalaman dilakukan dengan memeriksa dua pegawai PT Waringin Megah, Supriyanto dan Fauzi dalam kasus dugaan rasuah pembangunan gereja ini. Perusahaan tersebut adalah salah satu yang ikut serta dalam proyek ini.

"Keduanya hadir dan didalami pengetahuannya antara lain proses keikutsertaan perusahaan para saksi dalam pengerjaan proyek pembangunan gereja Gereja Kingmi Mile 32," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (14/3).

Ali enggan memerinci lebih detail pertanyaan penyidik ke dua saksi itu. Namun, keterangan mereka diyakini telah menguatkan tudingan penyidik kepada para tersangka dalam kasus ini.

Dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap satu tahun anggaran (TA) 2015 di Kabupaten Mimika, Papua ini sudah masuk di tahap penyidikan. Proyek gereja itu ditaksir memakan biaya sekitar Rp160 miliar.

KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, Lembaga Antikorupsi ogah membeberkan namanya dan pilih merahasiakan detail kasus, termasuk dugaan kerugian negaranya.

Pengumuman tersangka akan diungkap setelah ada upaya paksa penangkapan atau penahanan. Hal ini sesuai kebijakan pimpinan KPK periode 2019-2024 serta amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

KEYWORD :

Korupsi Pembangunan Gereja Mimika Papua KPK Perusahaan Penggarap




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :