Selasa, 23/04/2024 20:57 WIB

Penyuap Bupati Penajam Paser Utara Segera Disidang

Tim jaksa memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Achmad Zuhdi atas dugaan suap kepada Abdul Gafur Mas`ud.

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara Achmad Zuhdi alias Yudi, tersangka pemberi suap Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud.

Zuhdi segera diadili atas kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada tahun 2021-2022.

“Hari ini tim jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik dengan tersangka AZ (Achmad Zuhdi) karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/3).

Ali menuturkan untuk penahanan terhadap Yudi akan tetap berada di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Yudi selanjutnya ditahan selama 20 hari terhitung sejak 11 Maret 2022 sampai 30 Maret 2022.

Dengan pelimpahan ini, tim jaksa memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Achmad Zuhdi atas dugaan suap kepada Abdul Gafur Mas`ud. Nantinya, surat dakwaan itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda untuk disidangkan.

“Tim jaksa akan melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda,” ujar Ali.

Diberitakan, KPK menetapkan Abdul Gafur Mas`ud sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek dan perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara, Kamis (13/1). Tak hanya Abdul Gafur, KPK juga menjerat lima orang lainnya sebagai tersangka kasus ini.

Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif Abdul Gafur dan 10 orang lainnya yang diciduk tim satgas dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Penajam Paser Utara pada Rabu (12/1/2022) lalu.

Kelima tersangka lainnya kasus ini, yakni Achmad Zuhdi alias Yudi yang merupakan pihak swasta, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi, Kadis PUTR Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro, Kabid Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Jusman, serta Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.

Dugaan rasuah itu bermula ketika Kabupaten Penajam Paser Utara pada tahun 2021 mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Nilai kontrak proyek itu berkisar Rp 112 miliar di antaranya, proyek multiyears peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai Rp 9,9 miliar.

Atas adanya beberapa proyek tersebut, Abdul Gafur Mas`ud diduga memerintahkan Mulyadi, Edi, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.

KPK menduga Abdul Gafur yang merupakan kader Partai Demokrat telah menerima uang tunai Rp 1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak Rp 64 miliar.

Abdul Gafur selain itu juga diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan izin hak guna usaha (HGU) lahan sawit dan izin pemecah batu di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

Diduga penerimaan uang panas itu melalui orang pilihan dan kepercayaan Abdul Gafur seperti Mulyadi, Edi, dan Jusman. Uang tersebut kemudian diduga digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.

Uang-uang dari para rekanan diduga dikelola oleh Nur Afifah. Salah satu pengelolaan uang itu disimpan dalam rekening bank milik Nur Afifah.

KEYWORD :

KPK Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Partai Demokrat Penyuap




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :