Senin, 29/04/2024 04:29 WIB

Albert Burhan Ditahan, Komut Pelita Air Ingatkan Komitmen Core Values AKHLAK Erick Thohir

Tidak Menggangu Kinerja Perusahaan

Michael Umbas, Komisaris Utama PT. Pelita Air Service (PAS)

Jakarta, Jurnas.com - Komisaris Utama PT. Pelita Air Service, Michael Umbas, memastikan aktivitas Pelita Air tetap normal meski Albert Burhan (Direktur Utama Pelita Air) sudah menjadi tersangka korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia dan telah ditahan Kejaksaan Agung.

"Operasional perusahaan berjalan dengan baik, kami sudah melakukan koordinasi intensif dengan manajemen dan dipastikan semua aktivitas bisnis berjalan normal," tandas Umbas, Jumat (11/3/2022).

Umbas selaku Komisaris Utama Pelita Air Service mengingatkan kembali pesan dari Menteri BUMN Erick Thohir tentang Core Values AKHLAK yang harus menjadi pegangan setiap insan di perusahaan BUMN.

"Komitmen yang kuat untuk kemajuan bisnis perusahaan harus selalu dibarengi oleh itikad baik, menjunjung tinggi nilai AKHLAK BUMN mencakup prinsip-prinsip GCG sebagai pijakan yang berulang-ulang telah ditegaskan oleh menteri BUMN @erickthohir," jelas Umbas melalui akun Instagram, Jumat (11/3/2022).

"Pelita Air Service akan terus terbang tinggi mengangkasa meski diterpa turbulensi yang kuat," tandas Umbas yang terlihat menandatangani sebuah berkas penting.

Ia juga menjelaskan bahwa Dewan Komisaris Pelita Air tengah menggelar rapat umum untuk merespon penahanan Albert Burhan

"Dewan Komisaris telah meminta arahan pemegang saham yakni PT Pertamina, dan siang ini Dewan Komisaris menggelar rapat untuk penetapan pejabat pengganti sementara Plt Dirut," kata Umbas.

Albert Burhan yang baru sekitar lima bulan menjabat Dirut Pelita Air (diangkat sekitar awal Oktober 2021) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara Garuda Indonesia pada tahun 2011-2021 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Burhan yang saat itu menjabat sebagai Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2005-2012, kemudian langsung ditahan penyidik Kejagung mulai 10 Maret 2022 sampai 29 Maret 2022 di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung.

Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun kasus korupsi yang menjerat Albert Burhan terkait pengadaan pesawat udara dari berbagai jenis tipe pesawat, antara lain Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600. Pengadaan Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang dilaksanakan dalam periode tahun 2011-2013 terdapat penyimpangan dalam prosesnya.

Pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang menyimpang tersebut mengakibatkan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk mengalami kerugian.

Kejagung telah meminta perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPKP pusat dan telah dilakukan ekspose antara penyidik Kejagung dengan BPKP. Ada dugaan kerugian keuangan negara dalam pengadaan tersebut. Namun jumlahnya masih belum dibeberkan Kejagung.

KEYWORD :

Pelita Air Albert Burhan Michael Umbas Erick Thohir




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :