Jum'at, 17/05/2024 19:15 WIB

Anggota DPR Minta Menperin Tindak Tegas Industri Pengekspor Minyak Goreng Ilegal

Menperin harus menindak tegas industri nakal tersebut. Jangan setengah-setengah agar ada efek jera bagi yang lain.

Pedagang menata minyak goreng yang dijual di Pasar (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, tidak tutup mata terhadap Industri yang mengekspor minyak goreng (migor) ke luar negeri.

Menurut dia, Menperin juga harus menindak tegas siapapun yang melanggar ketentuan domestic market obligation (DMO) CPO agar industri minyak goreng dalam negeri tidak kolaps.

Menperin harus menindak tegas industri nakal tersebut. Jangan setengah-setengah agar ada efek jera bagi yang lain,” tegas Mulyanto kepada wartawan, Jumat (11/3).

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menegaskan, Menperin harus mengatur distribusi kuota CPO DMO untuk seluruh industri migor yang ada. Sehingga pasokan CPO sebagai bahan baku utama produksi migor dengan harga domestic price obligation (DPO) terjamin.

“Kalau soal ini tidak diatur, maka industri migor yang tidak memiliki akses ke eksportir CPO dapat berguguran,” tegasnya.

Oleh karena itu, Mulyanto mendukung langkah pemerintah menaikan kuota DMO dari 20 persen menjadi 30 persen. Hal ini dapat dilakukan agar tidak bertambah banyak produsen migor yang tumbang akibat tidak mendapat pasokan CPO DMO.

“Intervensi negara dari hulu ke hilir terkait produksi dan distribusi migor ini harus benar-benar kuat. Sehingga tidak dipermaikan pasar dan para oknumnya. Negara harus menang dan mampu mengendalikan komoditas ini agar masyarakat bisa menikmati migor dengan harga HET dan jumlah yang cukup di pasar,” tegasnya.

“Permasalah di tingkat industri ini sangat krusial, karena menyangkut jumlah migor yang besar. Kalau tidak diselesaikan dengan baik, dalam jangka panjang dapat menimbulkan kerawanan produksi dan ujung-ujungnya masyarakat juga yang dirugikan,” demikian Mulyanto.

Untuk diketahui terhitung 10 Maret 2022, Pemerintah memberlakukan kenaikan kuota CPO DMO dari 20 persen menjadi 30 persen dari volume ekspor CPO dan turunannya.

Selama 23 hari penerapan kebijakan DMO untuk produsen CPO telah berhasil mengumpulkan stok bahan baku sebanyak 573.890 ton atau sekitar 20,7 persen dari total ekspor CPO.  Dari angka itu sebanyak 415 juta liter minyak goreng murah hasil kebijakan DMO sudah disalurkan ke pasar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat hingga 1,5 bulan ke depan sejak 14 Februari 2022.

Namun kenyataannya, migor ini masih langka dan sulit ditemui di pasar.  Kalau pun ada masih dengan harga di atas HET. Dilaporkan terjadi penyimpangan migor ke industri yang menjualnya ke luar negeri. Sementara itu sebanyak 6 industri migor dilaporkan tutup operasi.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VII PKS Mulyanto minyak goreng Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :