Sabtu, 20/04/2024 21:14 WIB

KPK Terus Usut Kasus DAK Lampung Tengah Azis Syamsuddin

KPK masih mengumpulkan data untuk menjerat pihak-pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban dalam kasus ini.

Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan kasus suap penanganan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah yang diduga dilakukan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin masih terus berjalan.

"Pada prinsipnya kami sampaikan masih terus berjalan, tidak berhenti sekalipun kemudian kemarin sudah terbukti ada suap yang diberikan, dengan tujuan untuk menghentikan proses penyelidikan ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (3/2).

Saat ini KPK masih mengumpulkan data untuk menjerat pihak-pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban dalam kasus ini. Pencarian informasi itu masih berlangsung.

"Nanti kami akan sampaikan perkembangannya ya ke masyarakat termasuk pada teman-teman media," ujar Ali.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Azis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Azis terbukti bersalah memberikan suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Suap yang diberikan itu sebanyak Rp 3 miliar dan USD 36 ribu. Selain pidana pokok, hakim juga mencabut hak politik Azis Syamsuddin untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.

Suap itu juga diberikan agar Robin Pattuju dan Maskur mengurus kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah oleh KPK supaya tidak naik ke tahap penyidikan. Kasus itu menyeret nama Azis dan Aliza Gunado.

KEYWORD :

KPK Azis Syamsuddin Korupsi DAK Lampung Tengah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :