Rabu, 29/03/2023 12:59 WIB

KPK Panggil Eks Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman

Pemeriksaan ini dalam rangka pengembangan kasus dugaan korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018. 

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 13 saksi untuk diperiksa dalam pengembangan kasus korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Tasikmalaya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/2).

Adapun 13 saksi yang dipanggil itu adalah mantan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman; Komisaris PT Raga Karya Permata, Gilang Rajab; Komisaris PT Abadi Haruman Jaya, Iman Handiman; Direktur Utama PT Indah Permai Agung, Imat Ruhimat; Direktur Utama PT Jaya Saksi Alam Mandiri, Tatang Syamsudin.

Kemudian Direktur PT Abdi Haruman Jaya, Muhammad Ilyas;  Pegawai BUMN/Kepala Cabang Bank Mandiri Kota Tasikmalaya, R. Djoko Poerwanto; Solahuddin selaku wiraswasta; Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Kota Tasikmalaya tahun 2017, Tarlan.

Lalu Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya atau Kepala Inspektorat Kota Tasikmalaya, Wasisto Hidayat; Direktur CV Proklamsi, Asep Budi Sulaeman; Direktur Utama PT Abadi Haruman Jaya, Ai Erna Susanti; dan Direktur PT Raga Karya Permata, Elis Mulyani.

Seperti diketahui, KPK melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018. Lembaga Antikorupsi sudah menentukan tersangka dalam kasus.

Di mana, perkara sebelumnya membuat mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo divonis 6,5 tahun penjara.

"Benar KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan atas dugaan korupsi pengurusan dana DAK 2018," ujar Ali.

Namun, KPK masih ogah membeberkan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus ini.

Hal itu sebagaimana kebijakan KPK yang baru akan mengumumkan tersangka bersamaan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.

"Kontruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan setelah penyidikan cukup," kata Ali.

TAGS : Korupsi Pengurusan DAK Pengembangan Kasus KPK Budi Budiman Walkot Tasikmalaya




JURNAS VIDEO :

TERPOPULER :