Jum'at, 15/08/2025 04:29 WIB

Marah Soal Perumpamaan Adzan, Pengacara Bilal Rehman Akan Tegur Menag

Pengacara Bilal Rehman akan menegur langsung Menag dan meminta Jokowi perhatikan kasus tersebut.

Pengacara Bilal Rehman beri pernyataan. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Pengacara parlente Bilal Rehman merasa sangat kecewa dengan statemen Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait perumpamaan Adzan dengan suara anjing. Apalagi sebagai personal, Yaqut menurut Bilal Rehman diamanahkan jabatan sebagai menteri Agama.  Yang mustinya sebelum mengomentari atau memberi statemen dipikir dulu dengan masak-masak.

"Anda itu pemimpin Agama, dan Indonesia adalah mayoritas penduduknya beragama Islam. Jauh lebih bijaksana asal kasih perumpamaan, " kata Bilal Rehman di Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Rehman sendiri mengaku sedang menyiapkan surat teguran dan tidak tutup kemungkinan membuat laporan polisi dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau mencadangkan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.

Pada Pasal 28 Ayat 2, Rehman menjelaskan untuk ujaran kebencian sudah diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE, berbunyi; “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).” Katanya.

Ia menambahkan, sebaiknya Presiden segara turun tangan untuk turut menyelesaikan masalah ini.  Karena statemen Menag, menurut dia, sangat menyakitkan dan sangat tidak pantas. Apalagi keluar dari mulut seorang menteri Agama.

"Harapan saya selain harus di proses secara hukum, juga dicopot dari Kementerian Agama. Ini menjadi pembelajaran buat pemimpin dan tokoh-tokoh untuk membedakan antara memberi statemen saat dalam tugas resmi.  Jangan asal. Saya sangat mendukung toleransi beragama tapi jangan menyakitkan agama tertentu dong dengan perumpamaan yang sangat bodoh," katanya lebih lanjut.

Karena Adzan merupakan panggilan ibadah bagi umat Islam untuk menunaikan salat fardhu. Adzan dikumandangkan oleh seorang muazin dari masjid setiap memasuki lima waktu salat. Kata adzan sendiri, kata Rehman, berasal dari kata adzina yang berarti "mendengar atau diberi tahukan". Panggilan kedua setelah adzan dinamakan iqamah digunakan untuk memberitahu makmum bahwa ibadah salat akan segera dimulai.

Dan waktunya itu bukan dijadwalkan menurut hitungan jam, akan tetapi didasarkan pada pergerakan matahari dilihat dari bumi. Berarti ada perubahan setiap saatnya, maka bagi umat muslim patokan mendengar kumandang adzan melalui masjid sebagai panggilan waktu sholat telah tiba.

"Maka adil rasanya kalo setiap masjid mengumandangkan Adzan sebagai penentuan waktu sholat," tutupnya.

KEYWORD :

Bilal Rehman Menag Adzan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :