Jum'at, 19/04/2024 17:02 WIB

OTT Bakamla

KPK Buru Suami Aktris Inneke Koesherawati

Soal dugaan keterlibatan Fahmi dalam kasus ini, kata Febri, berdasar informasi dan bukti yang telah dikantongi penyidik.

Febri Diansyah, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Jakarta - Dirut PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Fahmi Dharmawansyah ditetapkan menjadi salah satu tersangka kasus dugaan suap terkait proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Keberadaan lelaki yang disebut-sebut suami dari artis Inneke Koesherawati itu sedang diburu penyidik lembaga antirasuah.

Fahmi diburu lantaran tak sempat ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (14/12). Dalam OTT,  Satgas hanya berhasil mengamankan empat orang. Keempatnya yakni Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama (Sestama Bakamla), Eko Susilo Hadi, Hardy Stefanus dan M Adami Okta (dua pegawai PT MTI), serta Danang Sri Raditiyo.

"Yang pasti dari OTT kemarin kita belum dapatkan FD (Fahmi Darmawansyah), tapi saat ini penyidik sudah cukup yakin bahwa FD juga statusnya ditingkatkan ke penyidikan, menjadi tersangka," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/12).

Eko, Adama, dan Hardy yang dijering dalam OTT itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Danang hanya berstatus saksi.

Soal dugaan keterlibatan Fahmi dalam kasus ini, kata Febri, berdasar informasi dan bukti yang telah dikantongi penyidik. Fahmi, sebut Febri, diduga sebagai salah satu pihak pemberi suap. Karena itu, lanjut Febri, pihaknya tak ragu menjerat Fahmi sebagai pesakitan.

"Dari informasi-informasi yang ada dan dari bukti-bukti. Makanya kita tetapkan empat orang jadi tersangka, FD salah satu dari (tersangka) pemberi," ungkap dia.

KPK sendiri belum menetapkan Fami sebagai buron. KPK meminta Fahmi untuk menyerahkan diri. "Ya pasti kita akan lakukan proses sebelumnya. Apakah dilakukan pemanggilan atau meminta FD menyerahkan diri yang bila datang akan lebih baik lagi," tandas Febri.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan monitoring satelit di Bakamla yang dibiayai APBN-P tahun 2016‎. Keempatnya, yakni Deputi Informasi‎ Hukum dan Kerja Sama sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Edi Susilo Hadi, pegawai PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, serta Direktur Utama PT MTI Fahmi Darmawansyah.

Diduga sebagai penerima suap, Edi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Adami, Hardy, dan Fahmi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 ‎huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil OTT yang dilakukan Tim Satgas KPK di dua lokasi berbeda di Jakarta. Dalam OTT itu, tim Satgas juga mengamankan uang Rp 2 miliar dalam bentuk pecahan Dollar Amerika dan Singapura.

KEYWORD :

OTT Kamla Inneke Koesherawati




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :