Jum'at, 17/05/2024 16:10 WIB

Memberatkan, HNW Tolak BPJS Kesehatan Jadi Syarat Calon Jemaah Umroh dan Haji Khusus

Kepemilikan kartu BPJS Kesehatan aktif untuk calon jemaah umrah tidak relevan.

Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid. (Foto: MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, menolak pemberlakuan syarat administratif baru berupa kepesertaan aktif BPJS Kesehatan bagi para calon jamaah umrah dan haji khusus, sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

Hidayat menilai, kepemilikan kartu BPJS Kesehatan aktif untuk calon jemaah umrah tidak relevan. Dan akan memberatkan calon jamaah umrah dan haji khusus yang sudah tertunda keberangkatannya selama pandemi covid-19. Serta menimbulkan inefisiensi bagi para calon jemaah umrah dan haji khusus yang pada umumnya telah memiliki kartu asuransi jaminan kesehatan pribadi.

“Prinsipnya kami mendukung suksesnya program BPJS, karena memang bermanfaat untuk warga. Tapi dia harus berlaku secara elegan, program yang prinsipnya sukarela itu mestinya tidak diwajibkan untuk hal-hal yang tidak relevan seperti bagi para calon jamaah haji khusus dan umrah, penyelenggara perjalanan Haji dan Umroh, serta pendidik dan peserta didik di lingkungan Kementerian Agama," ujar Hidayat, Selasa (22/2/2022).

Penambahan aturan seperti itu malah menambah masalah besar yang sebelumnya dikeluhkan oleh Presiden Jokowi sendiri. Juga tidak sesuai dengan janji Presiden Jokowi untuk melakukan deregulasi dan debirokratisasi. Untuk mensukseskan BPJS Kesehatan dengan semangat gotong royong, Presiden seharusnya lebih fokus dan rinci membuat Inpres untuk memperbaiki kinerja BPJS Kesehatan dan layanan kesehatan di Rumah Sakit dan Puskesmas rujukan BPJS Kesehatan.

"Bukan malah membuat aturan tambahan yang justru menambah beban kepada birokrasi juga kepada kelompok masyarakat yang tak langsung terkait. Seperti para jamaah umrah dan haji khusus, yang umumnya sudah punya kartu asuransi mandiri di luar BPJS Kesehatan,” disampaikan Hidayat.

Hidayat menjelaskan, dalam Inpres 1/2022, yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022, terdapat tiga kelompok yang diinstruksikan oleh Presiden bagi Menteri Agama untuk memiliki kepesertaan BPJS aktif. Yakni pelaku usaha dan pekerja pada PPIU dan PPIH, calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus, serta peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di lingkungan Kemenag.

HNW panggilan Hidayat Nur Wahid menilai, ketentuan tersebut menambah beban yang tidak relevan. Pasalnya syarat untuk mendaftar jadi peserta BPJS Kesehatan harus membayar premi bulanan. Hal ini akan menjadi biaya tambahan bagi calon jamaah, selain juga merugikan bagi mereka yang umumnya telah memiliki asuransi kesehatan pribadi di luar BPJS Kesehatan.

HNW mengingatkan Pemerintah semestinya mempertimbangkan sikap dari Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) yang meminta agar jangan sampai ada aturan tambahan yang menyulitkan bagi para jamaah.

Pasalnya meskipun Inpres terkait aturan BPJS bagi jamaah umrah dan haji itu sudah keluar, namun dalam rapat terakhir Komisi VIII DPR-RI dengan Kemenag, hal ini belum menjadi bahan bahasan yang disampaikan oleh Kemenag ke Komisi VIII DPR-RI.

“Ada baiknya Menteri Agama bersama Dirjen PHU membahasnya bersama Komisi VIII DPR-RI, sehingga bisa dicari solusi terbaik yang menyukseskan BPJS, tapi tidak memberatkan bagi para jamaah haji dan umrah. Misalnya dengan menyampaikan agar soal kepesertaan aktif kartu BPJS kesehatan untuk Kemenag hanya merupakan himbauan, dan sama sekali bukan aturan tambahan apalagi syarat untuk calon jemaah Haji khusus dan jemaah Umroh,” pungkasnya.

KEYWORD :

Kinerja MPR Hidayat Nur Wahid BPJS Kesehatan Umroh Haji




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :