Jum'at, 17/05/2024 09:56 WIB

KPK Dalami Intervensi Haji Isam hingga Mu`min Ali di Kasus Pajak

KPK akan mengumpulkan setiap informasi dan barang bukti terkait dugaan keterlibatan para direksi dari perusahaan wajib pajak tersebut.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami intervensi pemilik perusahaan wajib pajak dalam proses penghitungan nilai pajak. Hal itu untuk mendalami kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tahun 2016-2017.

Adapun pemilik perusahaan yang akan didalami perannya, ialah bos perusahaan PT Jhonlin Baratama, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. Kemudian Mu’min Ali Gunawan sebagai pemilik PT Bank Pan Indonesia (Panin) Tbk.

"Peran pemilik perusahaan, apakah didalami itu juga akan dilihat sejauh mana para pemilik perusahaan melakukan intervensi dalam proses penghitungan pajak perusahaan yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam keterangannya, Kamis (17/2).

Alex sapaan Alexander juga memastikan KPK akan mengumpulkan setiap informasi dan barang bukti terkait dugaan keterlibatan para direksi dari perusahaan wajib pajak tersebut.

"Akan kita lihat, sejauh mana direksi-direksi perusahaan tersebut itu ikut terlibat proses penghitungan yang sudah diwakili dan dipercayakan oleh konsultan pajak. Nanti didalami dalam proses penyidikan," tegas Alex.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan para konsultan pajak dari tiga perusahaan wajib pajak sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus ini.

Di antaranya, Veronika Lindawati yang mewakili Bank Panin Tbk; Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations; hingga Agus Susetyo yang mewakili PT Jhonlin Baratama.

Sementara sebagai tersangka penerima ialah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019, Dadan Ramdani.

Selain itu, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak.

Angin Prayitno sudah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, sementara Dadan Ramdani divonis 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Di mana, Angin dan Dadan terbukti menerima suap senilai Rp15 miliar dan Sin$4 juta atau sekitar Rp42.169.984.851 dari tiga perusahaan wajib pajak.

Suap itu diduga diterima keduanya bersama-sama dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak agar merekayasa hasil penghitungan pada wajib pajak tersebut.

Sementara, Wawan Ridwan dam Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap masing-masing sebesar Sin$ 606.250 atau total Sin$ 1,21 juta.

Munculnya Nama Haji Isam di Kasus Pajak.

Nama Haji Isam sempat disebut Yulmanizar dalam persidangan perkara dugaan suap pajak pada 4 Oktober 2021 lalu.

Dalam kesaksiannya, Yulmanizar mengaku bersama sejumlah tim periksa pajak bertolak ke Kantor PT Jhonlin Baratama di Batulicin sekitar awal 2019. Dia bertemu denga konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.

Dijelaskan dalam BAP-nya, PT Jhonlin Baratama melalui Agus Susetyo bersedia menyediakan uang senilai Rp40 miliar untuk merkayasa kewajiban pajak. Namun, PT Jhonlin Baratama menginginkan kewajiban pajaknya hanya Rp 10 miliar.

"Kami lanjutkan, saya tambahkan bahwa pada saat pertemuan dengan Agus Susetyo ini, dalam penyampaiannya atas permintaan pengondisian nilai SKP [Surat Ketetapan Pajak] PT Jhonlin Baratama disampaikan kepada kami, bahwa ini adalah permintaan langsung dari pemilik PT Jhonlin Baratama yakni Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP tersebut. Apa benar demikian?" tanya jaksa mengonfirmasi BAP Yulmanizar.

"Iya, itu disampaikan oleh pak Agus (Agus Susetyo)," jawab Yulmanizar.

Sementara itu, Haji Isam melalui kuasa hukumnya, Junaidi menepis terlibat perkara suap pemeriksaan pajak yang diusut KPK. Junaidi mengklaim kliennya tidak terlibat operasional maupun pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.

“Klien kami hanya pemegang saham ultimat di holding company yang tidak terlibat dalam kepengurusan,” kata Junaidi lewat keterangan tertulis, Rabu, 6 Oktober 2021.

Junaidi mengatakan jika Haji Isam tidak mengenal Agus Susetyo dan Yulmanizar. Haji Isam pun melaporkan Yulmanizar ke Bareskrim Polri karena keterangannya yang dalam persidangan tersebut.

“Keterangan saudara Yulmanizar dalam persidangan telah membunuh karakter klien kami dan mencemarkan nama baik,” kata Junaidi.

Selain haji Isam, nama Mu`min Ali Gunawan sempat muncul dalam dakwaan Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Di mana, Veronika disebut sebagai orang kepercayaan Mu`min Ali.

Nama Mu`min Ali Gunawan juga sempat beberapa kali muncul dalam persidangan. Bahkan jaksa KPK sempat mendalami peran Mu`min Ali Gunawan saat Presiden Direktur PT Bank Panin, Herwidayatmo bersaksi pada Selasa (17/11).

"Kami ingin menanyakan tadi saksi juga menjelaskan Mu`min Ali sebagai pemegang saham pengendali terakhir, pertanyaan saya kalau di Bank Panin tiap pengeluaran atau pembelian apakah dikendalikan atau dilaporkan ke Mu`min Ali?" tanya jaksa KPK.

"Ada aturan mekanisme pengeluaran," jawab Herwidayatmo.

"Apakah itu sampai ke Mu`min Ali sepengetahuan dia?" kata jaksa kembali bertanya.

"Tidak sedetail itu," jawab Herwidayatmo.

Kemudian Jaksa bertanya tentang laporan pajak Bank Panin apakah dilaporkan ke Mu`min Ali atau tidak. Dikatakan Herwidayatmo, laporan keuangan itu disampaikan di direksi.

"Tugas kami di direksi setelah direktur keuangan melaporkan ke direksi pasti kita sampaikan dalam laporan keuangan kita, kalau kita mempunyai kewajiban tambah sekian itu ada penjelasan," ujar dia.

Dalam kesaksiannya, Herwidayatmo mengklaim kalau Mu`min Ali tidak mengoreksi detail laporan tersebut. Menurut Herwidayatmo, Mu`min Ali hanya mengetahui secara umum.

"Tidak secara itu, beliau mengikuti secara general," tutur Herwidayatmo.

KEYWORD :

KPK Suap Pengurangan Pajak Jhonlin Baratama Haji Isam Bank Panin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :