Sabtu, 20/04/2024 14:06 WIB

Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Azis dinyatakan terbukti bersalah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Advokat Maskur Husain terkait penanganan perkara di Lampung Tengah.

Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.

Azis dinyatakan terbukti bersalah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Advokat Maskur Husain terkait penanganan perkara di Lampung Tengah.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan, Kamis (17/2).

Azis juga didenda dengan nilai Rp 250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Azis turut dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan suatu jabatan publik selama 4 tahun. Pidana itu terhitung sejak Azis selesai menjalani pidana pokoknya.

"Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tutur Damis.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, tim jaksa menuntut Azis dengan pidana penjara 4 tahun 2 bulan penjara.

Adapaun dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal tang meringankan, Azis belum pernah dihukum sebelumnya serta memiliki tanggungan keluarga.

Sedangkan untuk hal memberatkan, perbuatan Azis disebut tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Dia juga merusak citra DPR, tidak mengakui kesalahannya, serta berbelit-belit selama persidangan.

“Maka hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah pantas, layak, dan adil sebagaimana yang sudah dicantumkan pada putusan,” kata hakim.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK. Jaksa KPK sebelumnya menuntut Azis Syamsuddin dengan empat tahun dan dua bulan penjara.

Majelis hakim juga diminta menjatuhkan pidana denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan kepada Azis.

KEYWORD :

KPK Azis Syamsuddin Suap penanganan perkara Sidang Vonis




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :