Jum'at, 17/05/2024 10:31 WIB

KPK Berpeluang Panggil Bos PT Jhonlin Baratama Terkait Kasus Pajak

KPK akan memanggil setiap saksi berdasarkan pembuktian surat dakwaan dari para terdakwa.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil setiap saksi yang diduga mengetahui kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tahun 2016-2017.

Salah satu saksi yang berpeluang dipanggil KPK ialah pemilik perusahaan dari salah satu wajib pajak, PT Jhonlin Baratama, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam, untuk menjadi saksi kasus tersebut.

"Kami pasti akan memanggil saksi-saksi yang relevan dengan dugaan uraian perbuatan terdakwa Wawan Ridwan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (15/2).

Diketahui, Wawan Ridwan yang merupakan mantan pejabat pemeriksa pajak didakwa bersama dengan rekannya, Alfred Simanjuntak telah menerima suap masing-masing sebesar Sin$ 606.250 atau total Sin$ 1,21 juta.

Suap tersebut diterima dari tiga perusahaan wajib pajak. Di antaranya, dari Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan PT Gunung Madu Plantations; Veronika Lindawati selaku kuasa PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk; serta Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.

Keduanya didakwa menerima suap bersama-sama dengan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019, Dadan Ramdani; serta tim pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian.

Sehingga total suap yang diterima mereka sebesar Rp 15 miliar dan Sin$ 4 juta. Atas dasar itu, KPK akan memanggil setiap saksi berdasarkan pembuktian surat dakwaan dari para terdakwa.

"Pemanggilan saksi-saksi dipersidangan tentu sesuai kebutuhan pembuktian surat dakwaan," kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, salah satu tim pemeriksa pajak, Yulmanizar sempat menyebut nama Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam dalam sidang perkara dugaan suap di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 4 Oktober 2021 lalu.

Dalam kesaksiannya, Yulmanizar mengaku bersama sejumlah tim periksa pajak bertolak ke Kantor PT Jhonlin Baratama di Batulicin sekitar awal 2019.

"Saudara ketemu pemilik perusahaan?," tanya Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri kepada Yulmanizar.

Yulmanizar mengaku tidak bertemu dengan pengusaha tambang itu dan hanya menemui Direktur PT Jhonlin Baratama. Namun, Yulmanizar menyebut nama pemiliknya.

"Sepengetahuan kami, Haji Isam. Haji Samsudin," ungkap Yulmanizar.

Dalam pertemuan itu, PT Jhonlin Baratama melalui Agus Susetyo bersedia menyediakan uang senilai Rp40 miliar untuk merkayasa kewajiban pajak. Di mana, PT Jhonlin Baratama menginginkan kewajiban pajaknya hanya Rp 10 miliar.

Sementara itu, Haji Isam melalui kuasa hukumnya, Junaidi menepis terlibat perkara suap pemeriksaan pajak yang diusut KPK. Junaidi mengklaim kliennya tidak terlibat operasional maupun pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.

“Klien kami hanya pemegang saham ultimat di holding company yang tidak terlibat dalam kepengurusan,” kata Junaidi lewat keterangan tertulis, Rabu, 6 Oktober 2021.

Junaidi mengatakan jika Haji Isam tidak mengenal Agus Susetyo dan Yulmanizar. Haji Isam pun melaporkan Yulmanizar ke Bareskrim Polri karena keterangannya yang dalam persidangan tersebut.

“Keterangan saudara Yulmanizar dalam persidangan telah membunuh karakter klien kami dan mencemarkan nama baik,” kata Junaidi.

KEYWORD :

KPK Suap Pengurangan Pajak PT Jhonlin Baratama Haji Isam




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :