Kamis, 25/04/2024 11:34 WIB

Sidang Vonisnya Ditunda, Azis Syamsuddin: Selamat Hari Kasih Sayang

Sidang ditunda hingga Kamis, 17 Februari 2022 karena dua hakim yang memimpin jalannya persidangan dikabarkan terpapar Covid-19.

Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menunda sidang vonis dugaan perkara suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.

Sidang ditunda hingga Kamis, 17 Februari 2022 karena dua hakim yang memimpin jalannya persidangan dikabarkan terpapar Covid-19.

Usai mendengarkan penjelasan dari hakim terkait penundaan sidang putusan, Azis langsung ke luar ruangan. Tak banyak yang disampaikan Azis terkait kasusnya, termasuk harapannya menjelang sidang putusan.

Azis hanya mengucapkan selamat hari kasih sayang. Di mana, hari kasih sayang atau valentines day diperingati setiap tanggal 14 Februari 2022.

"Selamat hari kasih sayang. Selamat hari kasih sayang aja," ujar Azis saat dimintai tanggapan soal persiapan serta harapannya jelang sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/2).

Diketahui Azis bakal divonis atas kasus dugaan suap pengurusan perkara yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam tuntutan, Azis telah dituntut empat tahun dan dua bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan oleh tim jaksa penuntut pada KPK. Azis juga dituntut untuk dicabut hak untuk dipilih jabatan publik/politis selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Jaksa meyakini Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Azis diyakini telah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.

KEYWORD :

KPK Azis Syamsuddin Suap penanganan perkara Sidang Vonis Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :