Jum'at, 26/04/2024 19:41 WIB

Hakim Terpapar Covid-19, Sidang Vonis Azis Syamsuddin Ditunda

Sidang vonis untuk Azis Syamsuddin ditunda hingga Kamis, 17 Februari 2022.

Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta

Jakarta, Jurnas.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menunda sidang vonis dugaan perkara suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Sidang ditunda karena sejumlah hakim terpapar virus Covid-19.

"Rencana kita hari ini (putusan) tapi ternyata ketua majelisnya pulang ke Makassar di sana terpapar. Jadi sakit, ini baru saya konfirmasi juga Hakim Ad Hoc Pak Jaini Bashir juga sakit sudah dua hari sepertinya terpapar Covid," kata Hakim Fahzal di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/2).

Fahzal menuturkan dua hakim yang terpapar Covid-19 ialah Muhammad Damis dan Jaini Bashir. Maka dari itu, sidang vonis untuk Azis Syamsuddin ditunda hingga Kamis, 17 Februari 2022.

"Persidangan ini ditunda hari Kamis tanggal 17 ya mudah-mudahan bisa berjalan," ujarnya.

Diketahui Azis bakal divonis terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam tuntutan, Azis telah dituntut empat tahun dan dua bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan oleh tim jaksa penuntut pada KPK. Azis juga dituntut untuk dicabut hak untuk dipilih jabatan publik/politis selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Jaksa meyakini Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Azis diyakini telah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.

KEYWORD :

KPK Azis Syamsuddin Suap penanganan perkara Sidang Vonis Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :