Marlen Sitompul | Selasa, 13/12/2016 15:36 WIB
Calon Gubernur DKI Jakarta, Ahok
Jakarta - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok didakwa telah melakukan penistaan agama terkait pernyataan soal Alquran surat Al Maidah ayat 51, di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.
Menanggapi hal itu, Ahok menyampaikan pembelaan dengan mengutip salah satu sub-judul dari buku yang ditulisnya pada tahun 2008 dengan judul "Berlindung di Balik Ayat Suci".
"Selama karir politik saya dari mendaftarkan diri menjadi anggota partai baru, menjadi ketua cabang, melakukan verifikasi, sampai mengikuti Pemilu, kampanye pemilihan Bupati, bahkan sampai Gubernur, ada ayat yang sama yang saya begitu kenal digunakan untuk memecah belah rakyat, dengan tujuan memuluskan jalan meraih puncak kekuasaan oleh oknum yang kerasukan roh kolonialisme," kata Ahok, membacakan eksepsi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/12).
Kata Ahok, ayat ini sengaja disebarkan oleh oknum-oknum elit, karena tidak bisa bersaing dengan visi misi program, dan integritas pribadinya. "Mereka berusaha berlindung di balik ayat-ayat suci itu, agar rakyat dengan konsep seiman memilihnya," terangnya.
Lebih lanjut Ahok menjelaskan, dari oknum elit yang berlindung di balik ayat suci agama Islam, mereka menggunakan surat Al Maidah 51. Isinya, melarang rakyat, menjadikan kaum Nasrani dan Yahudi menjadi pemimpin.
"Dengan tambahan, jangan pernah memilih kafir menjadi pemimpin. Intinya, mereka mengajak agar memilih pemimpin dari kaum yang seiman," kata Ahok.
Padahal, lanjut Ahok, ayat ini diturunkan pada saat adanya orang-orang muslim yang ingin membunuh Nabi besar Muhammad, dengan cara membuat koalisi dengan kelompok Nasrani dan Yahudi di tempat itu.
"Jadi, jelas, bukan dalam rangka memilih kepala pemerintahan, karena di NKRI, kepala pemerintahan, bukanlah kepala agama/Imam kepala," jelasnya.
Bagaimana dengan oknum elit yang berlindung, di balik ayat suci agama Kristen? "Mereka menggunakan ayat disurat Galatia 6:10. Isinya, selama kita masih ada kesempatan, marilah kita berbuat baik kepada semua orang, tetapi terutama kepada kawan-kawan kita seiman," jelas Ahok.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono mengatakan, Ahok dengan sengaja menempatkan surat Al Maidah 51 sebagai alat untuk membohongi demi kepentingan Pilkada DKI 2017.
"Bahwa perbuatan terdakwa yang telah mendudukkan atau menempatkan Surat Al-Maidah ayat 51 sebagai alat atau sarana untuk membohongi masyarakat dalam rangka pilgub DKI dipandang sebagai penodaan terhadap Alquran sebagai kitab suci agama Islam," kata Ali, saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/12).
KEYWORD :
Sidang Ahok Penistaan Agama Pilkada DKI Jakarta